YLKI: Korban Tabung Gas Saatnya Class Action

Persiapan program ini dinilai kurang matang.

Sabtu, 31 Juli 2010, 13:44 WIB
Ismoko Widjaya, Zaky Al-Yamani
Tabung Gas Penyebab Kebakaran di Pasar Poncol, Senen (Antara/Ujang Zaelani)

VIVAnews - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menganggap program konversi minyak tanah ke elpiji merupakan kebijakan panik pemerintah. Persiapan program ini dinilai kurang matang.

"Ini kebijakan panik" kata anggota YLKI, Tulus Abadi dalam diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 31 Juli 2010.

Demi menekan subsidi serta memenuhi program kabinet, kata dia, dalam melaksanakan program ini pemerintah tidak memiliki persiapan matang. Sehingga terjadi kecelakaan terus menerus akiat penggunaan gas elpiji di tengah masyarakat.

"Pemerintah tidak mempertimbangkan sebab akibat penggunaan gas elpiji terhadap masyarakat" ujar Tulus. Pemerintah juga dinilai tidak mengantisipasi tindakan kecurangan yang dilakukan oknum, saat tabung gas masuk dalam tingkat agen dan eceran.

Dengan banyaknya kasus ini, Tulus menganggap kebijakan pemerintah dapat diajukan class action oleh masyarakat. YLKI sedang menimbang serius mengajukan gugatan publik kepada pemeritah terkait program konversi ini.

"Tidak ada alasan masyarakat yang telah menjadi korban tabung gas tidak melakukan class action. Tapi tentunya perlu persiapan energi dari korban," kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Logam Kementerian Perindustrian, I Gusti Putu Suryawirawan mengaku sering menemukan kasus katup tabung gas dalam kondisi hancur.

"Pertamina sebagai pihak pengelola tabung selalu melakukan pemeriksaan rutin saat menerima tabung gas untuk diisi. Jika ada kebocoran pada tabung tersebut, pasti akan ditarik peredarannnya," ujar Gusti.

Gusti menduga telah terjadi pengoplosan yang dilakukan pihak yang tidak bertanggung jawab di tingkat agen. Modusnya, saat masuk agen, segel tabung gas dibuka dan pengoplosan dilakukan. Akibatnya, masyarakat yang dirugikan karena menggunakan tabung gas dalam kondisi rusak. (adi)



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Afzal Mohamad, SH
01/08/2010
Para Korban Tabung Gas Saatnya Melakukan Gugatan Class Action Di Pengadilan. Suapa yang Memulai? Saya Siap Membantu Anda
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ