VIVAnews - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga Juni 2010, mendapat laporan dari Bank Indonesia perihal status Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang kondisinya masuk pengawasan khusus (SSU/special surveilance unit).
Meski terbilang cukup banyak, namun angka ini normal dibanding jumlah total keseluruhan BPR di Indonesia.
Direktur Eksekutif LPS Firdaus Djaelani menuturkan, tidak hanya pada semester I 2010 ini beberapa waktu sebelumnya laporan yang diterima juga sama.
"Jumlah 15 atau 20 itu normal, karena biasa kalau makin banyak banknya itu yang batuk dan perlu di ICU selalu ada saja, tapi besok juga sudah sembuh," kata Firdaus di Hotel Savoy, Homann, Selasa malam 20 Juli 2010.
LPS mendapat laporan dari BI, kata Firdaus, karena menurut ketentuan undang-undang sudah demikian. Dalam ketentuan yang berlaku disebutkan setiap ada bank yang masuk pengawasan khusus, maka 5 hari berselang dalam masa kerja, LPS akan mendapat laporan dari BI. Dari situ LPS kemudian akan mempelajari terhadap hitungan-hitungan perbankan seperti aset, kewajiban dan lain-lain.
"Kemudian kami akan dapat laporan dari BI setiap bulan atas bank itu, bagaimana memburuk atau sehat. Kalau laporan makin memburuk, kami bisa memeriksa bersama seandainya ada data kurang," katanya.
Seandainya bank itu kemudian dinyatakan gagal oleh Bank Indonesia, dalam satu hari kerja, LPS diharuskan sudah bisa memutuskan apakah bank berstatus gagal itu akan diselamatkan atau ditutup. "Ini sesuai perhitungan selama masa pengawasan itu tadi," katanya. (umi)