VIVAnews - Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hari ini mempertahankan suku bunga wajar bank umum sebesar tujuh persen. Sementara itu, suku bunga simpanan dalam valas 2,75 persen.
Menurut Sekretaris LPS, Ahmad Fajarprana, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu 14 Juli 2010, suku bunga penjaminan itu berlaku dari 15 Juli-14 September 2010. Sementara itu, untuk suku bunga simpanan di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 10,25 persen.
Ahmad menjelaskan, keputusan itu didasari beberapa pertimbangan. Pertama, secara umum kondisi perekonomian global telah menunjukkan perkembangan yang positif, walaupun krisis utang di beberapa negara Eropa khususnya Yunani masih menjadi perhatian akhir-akhir ini.
Kedua, fundamental perekonomian dalam negeri masih kuat dengan semakin dekatnya sovereign rating Indonesia pada investment grade. Alasan ketiga, BI rate sejak Agustus 2009 hingga Juli 2010 masih dipertahankan di level 6,5 persen.
Selain itu, perbedaan suku bunga penjaminan dalam rupiah bank umum dan BI rate sebesar 50 basis poin merupakan rentang yang dipandang wajar dan perlu tetap dipertahankan. Alasan terakhir yaitu inflasi masih konsisten pada tingkat yang relatif rendah. (umi)