VIVAnews - Bank Indonesia menyatakan telah menyelesaikan proses divestasi saham PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia dan PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) secara hibah kepada Negara Republik Indonesia. Divestasi ini ditandai dengan penandatanganan akta perjanjian hibah antara Bank Indonesia dengan Kementerian Keuangan pada 12 Juli 2010.
Dengan selesainya proses divestasi saham Bahana dan Askrindo, maka saham kedua perusahaan itu secara keseluruhan telah dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.
"Ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-undang Bank Indonesia, dan persetujuan Komisi XI DPR," kata Difi A Johansyah, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Bank Indonesia, dalam keterangan tertulis, Selasa 13 Juli 2010.
Berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2009, Bank Indonesia wajib melepaskan seluruh penyertaannya pada badan hukum atau badan lainnya yang tidak terkait dengan pelaksanaan tugas Bank Indonesia.
Sementara itu, dalam Rapat Kerja Komisi XI Bidang Keuangan dan Perbankan DPR bersama Menteri Keuangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan Pejabat Sementara Gubernur Bank Indonesia pada 25 November 2009, disetujui bahwa divestasi penyertaan Bank Indonesia pada Bahana dan Askrindo dilakukan secara hibah kepada negara. (hs)