VIVAnews - Direktorat Jenderal Pajak menyebut perusahaan di Indonesia yang melakukan perdagangan ekspor dan dikendalikan dari luar negeri berpotensi transfer pricing. Usaha tersebut misalnya otomotif, pertambangan, dan hasil produk pertanian sawit.
"Pokoknya semua barang yang diekspor ke luar negeri dan dikendalikan di sana, kemungkinan ada transfer pricing," kata Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Ditjen Pajak, Otto Endi Panjaitan, di Kantor Pajak, Jumat 9 Juli 2010.
Sementara itu, untuk perusahaan berlokasi di Indonesia dan dikendalikan di dalam negeri, kecil kemungkinan melakukan transfer pricing.
Otto mengatakan, masalah transfer pricing memang cukup pelik. Perusahaan yang melakukan transfer pricing di antaranya mendirikan perusahaan di negara yang memiliki low tax rate country (tax haven country).
"Mereka mendirikan perusahaan di sana. Pada saat meraih profit tinggi, mereka tidak akan terkena (pajak)," kata dia. Untuk itu perlu koordinasi lintas negara guna menyelesaikan masalah ini.
Kantor pajak terus melakukan kebijakan penyesuaian untuk mengatasi masalah internal itu. Secara perlahan-lahan, selalu ada pelatihan pegawai pajak melalui seminar, inhouse training, dan pertukaran (informasi) antarnegara.