Pajak Sulit Periksa Modus Transfer Pricing

Kesulitan itu antara lain karena transfer pricing tidak memiliki data yang bisa diukur.

Jum'at, 9 Juli 2010, 14:26 WIB
Arinto Tri Wibowo, Agus Dwi Darmawan
ilustrasi pajak (Adri Prastowo)

VIVAnews - Direktorat Jenderal Pajak hingga kini mengaku masih kesulitan menangani pemeriksaan wajib pajak yang melakukan modus transfer pricing.
 
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Ditjen Pajak, Otto Endi Panjaitan, mengatakan, selain karena alasan minimnya tenaga ahli, Indonesia juga terhadang pada data-data lintas negara yang belum lengkap.
 
"Kami masih kesulitan memeriksa yang cross border (lintas negara)," ujar Otto di Kantor Pajak, Jumat 9 Juli 2010.
 
Kesulitan itu antara lain karena transfer pricing tidak memiliki data yang bisa diukur.
 
"Kami harus tahu di sana (negara lain) jual berapa. Yang kami tahu hanya faktur di sini. Lalu kami inisiatif mencari, ada juga tukar informasi, tapi belum tentu kami bisa dapat," kata Otto.

Besaran harga masih saja ditemukan selisih, karena memang pengusaha tidak mengakuinya.
 
"Harga tetap selalu dispute. Jadi, misalnya si A jual barang di negara B, nanti dia (pengusaha) akan menyampaikan kepada kami barangnya laku dijual segini," kata Otto.
 
Meski kantor pajak sudah menerapkan pola sendiri, menurut Otto, tetap saja selalu ditemui masalah. Terlebih hanya dengan tenaga ahli 30-40 orang, modus transfer pricing ini masih sulit diselesaikan.

Tapi Otto mengatakan, persoalan ini tidak hanya dihadapi Indonesia, melainkan juga seluruh dunia. "Masalah tidak kita sendiri tapi semua. Ini masalah semua negara," kata dia. "Ini masalah pelik, karena ini akal-akalan mereka." (hs)



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ