VIVAnews - Sebanyak empat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bakal dilibatkan pemerintah untuk membeli 58,9 persen saham PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) milik perusahaan Jepang.
"Harapan kami 100 persen bisa menjadi milik Indonesia," ujar Menteri BUMN Mustafa Abubakar di kantornya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat 9 Juli 2010.
Menurut Mustafa, keempat BUMN yang diusulkan untuk dilibatkan dalam pembeliaan saham Inalum adalah PT Danareksa, PT Bahana Securities, dan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) yang akan bertindak sebagai penyandang dana.
Sementara itu, PT Aneka Tambang Tbk (Antam) direncanakan dilibatkan untuk urusan teknis perusahaan dalam hal pengelolaan pengolahan aluminium tersebut.
Mustafa menegaskan usulan tersebut merupakan bagian dari proposal yang berasal dari Kementerian BUMN. "Pemerintah mempunyai beberapa alternatif. Dari kami alternatifnya adalah kepemilikan saham 100 persen Inalum oleh Indonesia," katanya.
Tiga BUMN sektor keuangan, Mustafa melanjutkan, sudah mengajukan lamaran untuk menjadi penyandang dana pembelian saham tersebut. Namun, kementerian masih mengkaji apakah akan melibatkan seluruh BUMN
tersebut atau hanya memilih beberapa di antaranya.
Sumber pendanaan ketiga BUMN tersebut bisa berasal dari dana internal perusahaan. Bahkan dimungkinkan untuk melakukan pinjaman ke perbankan.
Dalam kasus Antam sebagai perusahaan publik, kementerian mengatakan perusahaan perlu meminta persetujuan pemegang saham jika akan mengakuisisi Inalum. Sementara itu, jika dilakukan melalui perusahaan
patungan, tidak memerlukan persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS).
Inalum adalah perusahaan peleburan aluminium (smelter) yang memanfaatkan energi PLTA Asahan, dengan porsi saham pemerintah Indonesia sebesar 41,1 persen dan Nippon Asahan Aluminium (NAA), Jepang sebanyak 58,9 persen.
Porsi saham NAA dimiliki oleh Japan Bank for International Cooperation (JBIC) yang mewakili pemerintah Jepang sebesar 50 persen dan 12 perusahaan swasta Jepang (50 persen). Proyek itu mulai didirikan pada 6 Januari 1976 sesuai Master of Agreement yang ditandatangani pada 7 Juli 1975. (hs)