VIVAnews - Direktorat Jenderal Pajak mencatat jumlah piutang pajak yang tercatat sampai dengan Akhir Juni 2010 nilainya mencapai Rp59,69 triliun. Angka ini naik dibanding jumlah tunggakan pajak di awal tahun 2010 sebesar Rp 49,99 triliun.
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Otto Endi Panjaitan mengatakan jumlah piutang yang harus ditagih ini dari bulan ke bulan terus meningkat.
Catatan Ditjen Pajak dilihat dari aliran saldo adalah tunggakan di DJP per 1 Januari 2010 sebesar Rp49,99 triliun dan kemudian per 30 Juni mengalami penambahan sebesar Rp20,48 trilliun.
"Jadi setengah tahun, yang harus ditagih sudah hampir Rp70 triliun," kata dia. Namun dengan berjalannya anggaran total yang bisa dicairkan sampai dengan Juni 2010 mencapai Rp10,78 triliun. "Jadi per Juni saldo tinggal Rp59,69 triliun," kata Otto.
Otto mengatakan berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2010 target pencairan piutang pajak tahun 2010 sebesar Rp 16,4 triliun. Target itu adalah jumlah yang harus dipenuhi direktoratnya.
Otto mengatakan dalam memenuhi target itu berbagai langkah yang sesuai dengan undang-undang pajak terus dilakukan, diantaranya pertama Direktorat Penagihan dan Pemeriksaan Pajak mengirimkan surat paksa.
"Disini surat paksa dikeluarkan. Tapi, setelah dipaksa tetap tidak bayar, kami keluarkan surat perintah melakukan penyitaan, kalau tidak mau penuhi juga, kami akan melakukan pelelangan," katanya.
Tapi sebelum kejam seperti itu kantor pajak biasanya juga memblokiran rekening dan pencegahan keluar negeri.
"Kami juga tercatat dalam sejarah pada 2009 lalu melakukan penyanderaan yang akhirnya wjaib pajak itu mau membayar Rp3 miliar," kata dia. Tentu saja semua tindakan itu dilakukan secara hati-hati dan merupakan upaya penagihan terakhir jika utang wajib pajak mencapai di atas Rp 100 juta. Untuk penunggak pajak kecil maka, dilakukan secara halus tapi tetap juga memaksa.
"Tapi wajib pajak sekarang itu pintar-pintar, mereka main akal-akalan. Jadi misal utang Rp120 juta maka mereka bayar Rp21 juta atau Rp20,5 juta saja, tujuannya agar di bawah Rp100 juta," kata Otto. Dengan demikian, wajib pajak bersangkutan tidak terancam sampai pencegahan.