VIVAnews - Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat, Harry Azhar Azis, mengungkapkan usulan agar presiden mengajukan lebih dari satu calon Gubernur Bank Indonesia menguat. Alasannya, kata politisi Partai Golkar itu, Darmin Nasution diduga terlibat Kasus Bank Century dan Kasus Mafia Pajak.
"Golkar sampai sekarang belum ada pembahasan resmi. Tapi, kalau betul terlibat (kasus Century dan pajak) dan terpilih jelas ada problem baru," kata Harry usai diskusi dana aspirasi di Gedung DPD, Jumat 2 Juli 2010.
"Beberapa teman minta agar Presiden usulkan nama calon baru. Ide itu bagus agar bisa dipahami karena kalau dari sisi saya mengharap agar pilihan tidak terbatas," ujar Ketua Badan Anggaran DPR itu.
Harry menyatakan, Presiden bisa mengusulkan maksimum tiga calon. Namun sudah dua kali Presiden hanya mengusulkan satu calon. "Dulu waktu Pak Agus Martowardojo (dicalonkan), kan dua calon tapi ditolak, sudah terbaca presiden mau yang mana. Minta presiden ajukan dua calon, punya peluang dua nama lagi," kata Harry. Jadi, "sebaiknya sebelum DPR memutuskan, DPR akan kirim (surat) untuk mengajukan nama baru," ujar Harry.
DPR menerima surat dari Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono perihal usulan nama pejabat Gubernur Bank Indonesia, pada Rabu, 2 Juni 2010. Nama yang diajukan adalah Darmin Nasution. Surat bertanggal 31 Mei 2010 itu diteken Presiden SBY. "Beliau mengajukan calon tunggal Dr. Darmin Nasution sebagai Gubernur BI untuk dapat persetujuan dari DPR sesuai mekanisme yang berlaku," kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso.
Pengajuan satu calon itu, kata Priyo, adalah sah merujuk pada UU nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Pada pasal 41 UU itu, dikatakan Pejabat Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur BI diangkat oleh presiden dengan persetujuan DPR. Untuk jabatan itu, presiden menyampaikan sebanyak-banyaknya tiga calon.
Sesuai mekanisme di DPR, kata Priyo, surat usulan itu akan diumumkan dalam rapat paripurna. Dari sana, proses berlanjut ke badan musyawarah DPR yang menunjuk komisi terkait guna melakukan fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan). "Dalam hal ini adalah komisi XI yang akan menguji Darmin," kata Priyo. (sj)