VIVAnews - Bank Indonesia (BI) memastikan berakhirnya penerapan Basel II untuk perbankan di Indonesia tak akan molor dari target, akhir 2012. Setelah itu, Bank Indonesia berkomitmen meninjau hasil pertemuan G20 dalam hal permodalan untuk melanjutkan ke tahap berikutnya, Basel III.
Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) atau Basel II, menurut Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah, merupakan standar internasional perbankan yang dikeluarkan oleh Bank for International Settlement (BIS). Dengan aturan Basel II sejumlah bank akan ditekankan pada upaya manajemen risiko bank agar lebih efektif dalam memanfaatkan besarnya modal untuk menutup segala potensi risiko, termasuk risiko kredit.
"Sesuai jadwal, kita sepakat tahun 2012 akan menjadi tahun akhir di mana tahun pelaksanaan Basel III, sementara Indonesia Basel II masih berjalan," kata Halim dalam konferensi pers gabungan antara Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan, di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu 30 Juni 2010.
"Tahun 2012 kita dah selesai, Basel II. Tahun ini pilar satu untuk Basel II sudah. Pilar duanya mudah-mudahan, bisa diselesaikan ke depan," ujar Halim.
Sehingga pada waktunya kalau perbankan sudah makin baik dan fundamental cukup kuat, maka Indonesia bisa memasuki tahapan Basel III. Hal itu karena mau tidak mau, Indonesia tidak bisa melepaskan diri karena aturan itu juga akan diterapkan oleh seluruh dunia.
Menurut Halim mengenai peningkatan potensi modal dan likuiditas untuk menuju Besel III itu, dalam forum G20 kemarin merupakan diskusi panjang, di mana ada kesepakatan mengenai definisi modal yang diterapkan negara G20.
Halim mengatakan tentang peningkatan kualitas modal dan likuiditas yang sudah ada kesepakatannya namun masih perlu disetujui pada pertemuan puncak pimpinan G20 pada November mendatang di Seoul, Korea Selatan.
Terkait apa yang dimaksud definisi modal yang berkualitas di sini, dia menjelaskan, adalah menganjurkan agar bank mempunyai Tier I (modal inti) yang dipersamakan dengan modal disetor. "Memang belum ada beberapa keputusan, Tier itu berapa persen. Tapi kalau melihat diskusi yang ada antara 4-8 persen," kata dia.
Namun Halim yakin, meski rangenya cukup besar dan sempat menyentuh angka 8, kalau seandainya diterapkan di Indonesia tetap masih bisa. Kenapa? Karena rata-rata permodalan Indonesia sudah 12 persen.
"Memang ada yang 6-7 persn, tapi tidak banyak. Kalau ketentuan ini diterapkan, mungkin hanya satu atau dua bank yang perlu menambah modalnya," kata dia. (umi)