Bisnis

BI Minta Draf OJK Dikaji Lagi

Pemerintah Indonesia idealnya meniru konsep Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Prancis.

Jum'at, 18 Juni 2010, 14:36 WIB
Arinto Tri Wibowo, Syahid Latif
  (VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis)

VIVAnews - Bank Indonesia (BI) menilai draf final Rancangan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu dikaji kembali terkait perkembangan kondisi global. Apalagi, pemerintah Inggris melikuidasi lembaga sejenis, yakni Financial Services Authority (FSA).

Seperti diketahui, menteri keuangan Inggris memutuskan akan menyerahkan sebagian besar tugas kewenangan otoritas jasa keuangan Inggris itu kepada Bank of England (BoE). Rencananya, FSA akan digantikan oleh tiga lembaga pemerintah dalam dua tahun ke depan.

Lembaga itu terdiri atas suatu badan pengawas yang berstatus anak perusahaan dari Bank Sentral Inggris, komisi kebijakan finansial, serta badan perlindungan pasar dan konsumen.

"Menurut saya, setelah kejadian ini, harus ada upaya untuk mengkaji (draf OJK) itu. Tapi pertanyaan itu harusnya ditujukan kepada pemerintah, jangan ke BI, karena yang ambil inisiatif pemerintah," kata Pjs Gubernur BI, Darmin Nasution, di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat 18 Juni 2010.

Menurut Darmin, BI sebetulnya sudah sejak lama mendengar rencana penghapusan fungsi lembaga FSA Inggris. Pemerintah Inggris menganggap bahwa keputusan itu merupakan hasil penting dari pembelajaran krisis yang lalu.

"Itu adalah sesuatu yang mendorong mereka mengambil keputusan setelah mempelajari kelemahan dan kelebihan saat menghadapi krisis," kata dia.

Melihat kondisi tersebut yang dikaitkan dengan pembubaran FSA, BI menilai bahwa pemerintah harus berani melihat konstruksi terbaik lembaga baru bernama OJK untuk Indonesia.

"BI tidak pernah mengatakan tidak setuju OJK. Tapi kami harapkan jangan secara pragmatis pokoknya membentuk OJK," kata Darmin.

Darmin berharap adanya upaya untuk mencermati peran OJK itu, sehingga ketika bank menemui permasalahan, perbankan tidak kembali berhadapan dengan BI.

Untuk itu, BI mengharapkan agar jangan sampai pengawasan di dalam dan luar perbankan itu hilang seluruhnya. BI menganggap, pemerintah Indonesia idealnya meniru konsep OJK yang diterapkan pemerintah Prancis.

Untuk diketahui, pemerintah saat ini sedang mengajukan pembahasan draf RUU OJK dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Salah satu poin yang bakal dibahas adalah lembaga yang akan memiliki kewenangan dalam pengawasan perbankan nasional.

Saat ini, draf RUU OJK tersebut sedang dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum da HAM untuk selanjutnya diserahkan kepada Sekretariat Negara dan dibahas di DPR. (hs)

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atau 
  
webtorial