Bisnis

Pejabat MK Dapat Jaminan Hari Tua

Pejabat MK juga mendapat asuransi kematian. Kebijakan ini berlaku mulai 27 Mei 2010.

Kamis, 17 Juni 2010, 17:54 WIB
Hadi Suprapto, Agus Dwi Darmawan
Mahkamah Konstitusi (VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis)

VIVAnews - Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi, serta Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial per 27 Mei 2010 mendapat jaminan dari negara. Jaminan tambahan ini berupa tabungan hari tua dan asuransi kematian bagi seorang pejabat negara.
 
Jaminan ini tertuang dalam peraturan Menteri Keuangan nomor 108/PMK.02/2010. Peraturan ini merupakan perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 46/KMK.013/1992 tentang Persyaratan dan Besarnya Tabungan Hari Tua dan Asuransi Kematian Bagi Pejabat Negara.
 
Menurut siaran pers dari Kementerian Keuangan, Kamis 17 Juni 2010, dipaparkan bahwa seiring dengan adanya perubahan kebijakan di bidang kelembagaan negara, khususnya beberapa Pejabat Negara yang baru, maka ketentuan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 46/KMK.013/1992 perlu disesuaikan.
 
Untuk itu dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang baru ini, yang bernomor 108/PMK.02/2010, Pejabat yang termasuk sebagai Peserta penerima Tabungan Hari Tua (THT) dan Asuransi Kematian (Askem) ditambah Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi, serta Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial. "Ini tertuang seperti ditulis dalam pasal 1," tulis siaran pers itu.
 
Adapun ketentuan di Pasal lain dalam KMK Nomor 46/KMK.013/1992 tidak mengalami perubahan.

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atau 
  
webtorial