Bisnis

SBY Perhatikan Kasus Pekerja di Angkasa Pura

Amnesty International telah meminta Presiden Obama membicarakan kasus ini dengan SBY

Kamis, 17 Juni 2010, 06:43 WIB
Arfi Bambani Amri
Presiden SBY beri pengarahan pada Menlu Marty Natalegawa (Antara/ Widodo S Jusuf)

VIVAnews - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan Staf Khusus Presiden Bidang Bantuan Sosial dan Bencana, Andi Arief, memperhatikan kasus pekerja di PT Angkasa Pura I. Perhatian SBY ini berkaitan dengan permintaan Amnesty International kepada Presiden Amerika Serikat, Barack Obama, agar membicarakan kasus ini dengan SBY.

Menurut rilis yang diterima VIVAnews dari Istana, Rabu 16 Juni 2010, lembaga hak asasi manusia dunia itu juga telah menyurati pemerintah Indonesia perihal kasus itu. Amnesty menyoroti dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus pemecatan, kriminalisasi, dan mutasi aktivis Serikat Pekerja Angkasa Pura I (SP AP I) yang hingga kini masih berlarut-larut.

Karena itu, Staf Khusus Presiden Bidang Bantuan Sosial dan Bencana (SKP BSB) diminta untuk mengklarifikasi kebenaran kasus pelanggaran hak-hak karyawan PT AP I. Informasi yang selama ini berkembang menyebutkan bahwa direksi mengabaikan tuntutan kesejahteraan karyawan, termasuk tuntutan mengenai keberadaan pensiun karyawan.

“Presiden SBY meminta Staf Khusus Presiden aktif melakukan mediasi atas konflik semacam ini, sehingga tercapai perdamaian," kata Yanno Nunuhitu, Liaison Officer Staf Khusus Presiden Andi Arief. "Kami sendiri juga merasa tersentuh jika benar bahwa karyawan sebuah perusahaan pengelola bandar udara, yang memiliki kaitan erat dengan keselamatan masyarakat, belum sejahtera hidupnya.”

Kasus pekerja di Angkasa Pura I ini sudah pernah dilaporkan Ketua Serikat Buruh PT Angkasa Pura I Itje Julinar ke Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada 14 Mei 2008. Mereka melaporkan skorsing dan mutasi atas karyawan yang melakukan mogok kerja.

Mei 2008, karyawan Angkasa Pura I di berbagai bandara se-Indonesia mogok massal menuntut tunjangan dan cuti yang tak kunjung disepakati dalam Perjanjian Kerja Bersama. Mogok ini berbuntut skorsing dan mutasi. (mt)

• VIVAnews
Rating
Komentar
Syarif Bali
25/06/2010
Semoga Bapak Andi Arief dapat segera menangani kasus ini, karena kami selaku karyawan AP1 masih belum melihat perubahan apapun berkaitan kasus ini, jadi harapan saya jangan sekedar memperhatikan kasusnya saja, kami percaya Bapak mampu menanganinya, kami p
Balas   • Laporkan
Syarif Bali
25/06/2010
Semoga Bapak Andi Arief dapat segera menangani kasus ini, karena kami selaku karyawan AP1 masih belum melihat perubahan apapun berkaitan kasus ini, jadi harapan saya jangan sekedar memperhatikan kasusnya saja, kami percaya Bapak mampu menanganinya, kami p
Balas   • Laporkan
Kahlil Ghibran
19/06/2010
Lah, serikat karyawan yg lain juga makin ketahuan gak bisa memperjuangkan aspirasi karyawan.......!!!!!
Balas   • Laporkan
Berbatov
19/06/2010
Itu artinya Internasional mengakui keberadaan Serikat Pekerja sebagai satu2nya serikat karyawan di Angkasa Pura I sebagai serikat yg mampu menampung aspirasi karyawan, bukan serikat karyawan yg hanya boneka......!!!! Salam Solidaritas....!!
Balas   • Laporkan
Sutopo
17/06/2010
Tandanya Presiden SBY memang memikirkan nasib Pekerja, semoga kepedulian ini adalah Amanah rakyat yang menjadi salah satu Konsen Pemerintahan SBY.
Balas   • Laporkan
evi fitriyanti
17/06/2010
alhamdulillah akhirnya negara memperhatikan masalah ini. Apalagi ini masalah orang -orang yang menjalankan aturan undang -undang negara khususnya ketenagakerjaan .semoga penyelesaian ini cepat diselasaikan dengan seadil - adilnya menurut hukum yang berlak
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atau 
  
webtorial