VIVAnews - Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan tingkat bunga wajar penjaminan simpanan rupiah bank umum sebesar tujuh persen. Sementara itu, untuk bunga penjaminan simpanan valuta asing sebesar 2,75 persen.
Tingkat bunga tersebut berlaku untuk periode 15 Mei hingga 14 September 2010. Sedangkan untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR), tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah sebesar 10,25 persen.
Sekretaris LPS Ahmad Fajarprana dalam pesan singkatnya yang diterima VIVAnews di Jakarta, Rabu 9 Juni 2010 mengatakan, penetapan suku bunga itu dengan mempertimbangkan bahwa meski secara agregat pemulihan ekonomi global menunjukkan perkembangan positif, tapi krisis Yunani cenderung memprihatinkan.
Selain itu, menurut dia, fundamental perekonomian dalam negeri masih kuat dengan makin dekatnya peringkat Indonesia ke investment grade.
"Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS juga masih menunjukkan tren menguat," ujar dia.
Sementara itu, suku bunga acuan (BI Rate) sejak Agustus 2009 hingga Mei 2010 juga masih bertahan 6,5 persen. Indikator makroekonomi juga telah terjadi pemulihan dengan kenaikan ekspor, konsumsi masyarakat, dan keyakinan terhadap prospek ekonomi.
Dia menjelaskan, perbedaan suku bunga penjaminan dengan BI Rate sebesar 50 basis poin (bps) juga merupakan rentang yang wajar. Tingkat inflasi juga masih konsisten rendah untuk beberapa bulan ke depan.