VIVAnews - Daftar Negatif Investasi (DNI) telah final. Peraturan Presiden Republik Indonesia ini telah ditandatangani 25 Mei 2010 dan berlaku sejak ditetapkan.
Menurut Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Gita Wirjawan, dengan berlakunya Perpres bernomor 36 ini, daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal untuk Indonesia telah diperbaharui.
Setidaknya, ada beberapa pembaharuan, di mana tujuh sektor di antaranya pemodal asing boleh memberikan peranannya bagi ekonomi Indonesia.
Beberapa sektor yang memberikan peluang bagi modal asing untuk dapat membantu memperkuat kapasitas pendanaan yang dimiliki domestik itu antara lain:
Pertama, sektor perindustrian di bidang usaha industri siklamat dan sakarin yang sebelumnya tertutup untuk penanaman modal asing menjadi terbuka dengan perizinan khusus.
Kedua, sektor pekerjaan umum di bidang usaha jasa konstruksi dengan kepemilikan modal asing meningkat dari 55 persen menjadi 67 persen.
Ketiga, sektor kebudayaan dan pariwisata di bidang usaha teknik film (studio pengambilan gambar film, laboratorium pengolahan film, sarana pengisian suara film, sarana pencetakan dan atau pengadaan film) menjadi terbuka untuk modal asing 49 persen.
Keempat, sektor kesehatan di bidang usaha pelayanan rumah sakit spesialistik (hospital services), klinik kedokteran spesialis, dan jasa pelayanan penunjang kesehatan (laboratorium klinik dan klinik medical check up), kepemilikan modal asing meningkat dari 65 persen menjadi 67 persen.
Lokasi kegiatan ini juga tidak lagi dibatasi, atau bisa dikatakan dapat dilakukan di seluruh Indonesia.
Kelima, sektor kelistrikan di bidang usaha pembangkit tenaga listrik (1-10 MW) dapat dilakukan dalam bentuk kemitraan, sedang di atas 10 Megawatt kepemilikan modal asing maksimal 95 persen.
Selain lima sektor itu, ada dua sektor lain di mana bidang usaha ini yang kepemilikan modal asing disesuaikan dengan perkembangan terbaru, baik karena adanya undang-undang baru maupun untuk memberi kesempatan yang lebih besar bagi pemodal dalam negeri.
Sektor itu antara lain yakni pertama, sektor pertanian di bidang usaha budidaya tanaman pangan pokok (jagung, kedelai, kacang tanah, kacang hijau, padi, ubi kayu, dan ubi jalar) dengan luas lebih dari 25 hektare, keepemilikan modal asing maksimal adalah 49 persen sesuai dengan Undang-Undang nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Kedua, sektor komunikasi dan informatika di bidang usaha yakni dalam penyelenggaraan pos dipersyaratkan memiliki perizinan khusus dan modal asing maksimal 49 persen sesuai UU nomor 38 tahun 2009 tentang Pos, dan dalam penyedia, pengelola (pengoperaian dan penyewaan) dan penyedia jasa konstruksi untuk menara telekomunikasi (menara BTS) diperuntukkan bagi kepemilikan modal dalam negeri 100 persen. (art)
antique.putra@vivanews.com