BI dan Polri Usut Dugaan Suap US$ 1,3 Juta

Keputusan menggandeng Polri dilakukan karena Australia juga menggandeng polisi setempat.

Rabu, 2 Juni 2010, 18:21 WIB
Arinto Tri Wibowo, Syahid Latif
Darmin Nasution Hadiri Rapat Pansus DPR RI (VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis)

VIVAnews - Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk bekerja sama dengan Kepolisian guna menuntaskan kasus dugaan suap kepada pejabat BI senilai US$ 1,3 juta dalam kontrak pencetakan pecahan uang Rp 100.000.

Seperti dikutip dari harian The Age, Selasa 25 Mei 2010, dugaan suap itu muncul berdasarkan dokumen faks rahasia dari seorang pengusaha Jakarta kepada pejabat Securency International and Note Printing Australia.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Polri untuk menindaklanjuti kasus ini," kata Pjs Gubernur Bank Indonesia, Darmin Nasution, di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, Rabu 2 Juni 2010.

Menurut Darmin, keputusan untuk menggandeng Kepolisian dilakukan karena isu dugaan suap yang muncul di Australia juga ditangani oleh aparat kepolisian setempat. Dengan demikian, proses pengusutan kasus tersebut diharapkan akan berjalan lebih lancar.

"Kalau polisi dengan polisi mestinya lebih mudah urusannya. supaya mereka turun tangan," katanya.

Darmin mengaku mengetahui dugaan suap pejabat BI tersebut dari media massa. Demikian juga dengan inisial pejabat BI yang diduga menerima suap yaitu M dan S.

Setelah menerima informasi tersebut, BI selanjutnya memanggil pejabat-pejabat yang memiliki inisial sama dengan yang disebutkan dalam harian The Age untuk dimintai penjelasan.

Pejabat-pejabat tersebut berasal dari Direktorat Peredaran Uang BI yang merupakan bagian fungsional dari BI yang berkaitan dengan masalah pencetakan uang.

"Kami melihat SOP (standard operating procedure) dalam pengadaan uang, siapa yang paling bertanggung jawab. Itu yang paling berwenang adalah Direktorat Peredaran Uang," kata dia. (hs)

arinto.wibowo@vivanews.com



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ