Tak Soal Mana Disahkan Dulu, JPSK atau OJK

Bank sentral hanya mengharapkan adanya kebijakan yang dipakai saat terjadinya krisis.

Jum'at, 14 Mei 2010, 14:43 WIB
Arinto Tri Wibowo, Syahid Latif
Darmin Nasution (www.daylife.com)

VIVAnews - Bank Indonesia (BI) tidak mempermasalahkan prioritas pembahasan antara Rancangan Undang-undang (RUU) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) dan RUU Otoritas Jasa Keuangan (RUU OJK).

Bank sentral hanya mengharapkan adanya kebijakan yang dipakai saat terjadinya krisis.

Sebelumnya, Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) mengharapkan RUU JPSK seharusnya menjadi prioritas untuk dibahas dibanding RUU OJK. Sebab, saat ini terjadi krisis di tingkat global yang bisa berdampak kepada Indonesia

"Ada perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang) saja jadinya begitu, bagaimana kalau tidak ada aturannya," kata Pjs Gubernur BI Darmin Nasution di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Jumat 14 Mei 2010.

Menurut Darmin, kepastian kebijakan diperlukan agar instansi terkait memiliki kejelasan mengenai tugas dan wewenang yang dimiliki jika terjadi hal-hal luar biasa di sektor keuangan.

Sebagai lembaga pelaksana kebijakan pemerintah, Darmin mengatakan, bank sentral tidak memiliki wewenang untuk menentukan mana yang lebih dahulu disahkan apakah RUU JPSK atau OJK.

Selain itu, BI tidak memiliki wewenang untuk membuat aturan semacam UU. "Kami dari BI itu kan tidak membuat UU. Itu kan kewenangannya pemerintah dan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat). BI ikut saja," tuturnya.

Seperti diketahui, merebaknya kasus PT Bank Century Tbk (kini Bank Mutiara) tidak lepas kaitannya dengan ketentuan Perppu JPSK.

DPR menganggap keputusan yang diambil pemerintah dalam kasus penalangan dana Century tidak bisa menggunakan Perppu JPSK, karena aturan darurat tersebut tidak pernah disetujui DPR. (hs)

arinto.wibowo@vivanews.com



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ