LPS Siap Atur Cash Back dari Bank

Cash back ini akan turut diperhitungkan agar distorsi suku bunga tidak terjadi

Selasa, 11 Mei 2010, 20:49 WIB
Arinto Tri Wibowo, Agus Dwi Darmawan
foto ilustrasi bank  

VIVAnews - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan mengatur cash back yang dilakukan oleh perbankan sebagai faktor penghitung suku bunga penjaminan.

Meski belum tahu, tapi cash back ini akan turut diperhitungkan agar distorsi suku bunga tidak terjadi.
 
Direktur Eksekutif LPS Firdaus Djaelani mengatakan, LPS saat ini sedang membicarakan persoalan cash back itu dengan Bank Indonesia (BI) juga himpunan industri perbankan seperti Perbanas dan IBI.
 
"Kami sedang membicarakan agar dalam pemberian hadiah nanti tidak terjadi distorsi suku bunga penjaminan," ujar Firdaus di Kementerian Keuangan, Jakrta, Selasa 11 Mei 2010.
 
Firdaus tidak menyampaikan isi dari pembicaraan tentang upaya pengaturan cash back itu. Penetapan cash back diakui tidak mudah. Tapi dia mengandai-andai distorsi bisa saja terjadi dan LPS memang harus mengaturnya.
 
"Kami kan harus buatnya hati-hati, makanya sedang bicarakan dengan BI termasuk industrinya sendiri," katanya.
 
Cash back atau semacam pemberian hadiah kepada nasabah diatur karena menjadi strategi bank untuk menarik dana pihak ketiga (DPK). Ada yang memberikan hadiah berupa BlackBerry atau uang tunai dan itu masuk dalam hitungan suku bunga yang diberikan.
 
LPS dan BI, Firdaus melanjutkan, ke depannya akan menggolongkan apa saja yang termasuk cash back itu.
 
"Nanti setelah diumumkan, kami beri tahu bahwa ada konsekuensinya begini, sehingga kalau melampaui ketentuan, misal ke banknya, kalau ada masalah, kami tidak bayar," kata dia.
 
Saat ini, cash back memang belum dilarang. Baik BI maupun LPS baru sebatas mengimbau kalau seandainya bank ada apa-apa, maka akan diperiksa.
 
Menurut pengamatan LPS, cash back ini sifatnya masih musiman. Tidak semua bank menawarkan cash back. (hs)

arinto.wibowo@vivanews.com



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ