VIVAnews - Komisi XI Bidang Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat mengungkapkan Badan Legislasi DPR telah menerima draft Rancangan Undang-undang (RUU) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Komis XI berharap dapat segera menerima pelimpahan pembahasan dari Badan Legislasi.
"Kami berharap secepatnya, tergantung kapan dari Baleg kirim ke kita," kata Ketua Komisi XI DPR Emir Moeis usai Rapat Internal Komisi XI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 10 Mei 2010.
Menurut Emir, Komisi XI mengaku heran mengapa pembahasan RUU OJK tidak didahulukan. Saat ini setidaknya ada dua RUU yang bakal dibahas Komisi XI, yaitu UU Mata Uang dan UU Akuntan Publik. Selain itu, dia juga mengkhawatirkan pembahasan kebijakan yang bakal menentukan nasib pengawasan bank dan lembaga keuangan lainnya.
"Saya juga heran kenapa tidak ini dulu," kata Emir seraya mengatakan bahwa UU OJK harus sudah selesai pada tahun ini.
Pada bagian lain, Komisi XI juga menilai Gubernur Bank Indonesia seharusnya tidak perlu mengirimkan surat ke Menko Perekonomian terkait keinginan agar fungsi pengawasan perbankan tidak ditarik dari BI.
Sebelumnya, Pjs Gubernur BI Darmin Nasution dikabarkan telah mengirimkan surat ke Menko Perekonomian pada April 2010 terkait permintaan pengawasan perbankan oleh BI. "Tidak harus kirim surat ke Hatta," katanya
Emir menegaskan bahwa sesuai amanat UU dsebutkan bahwa fungsi pengawasan perbankan harus dialihkan ke OJK. "Full dikeluarkan dari BI," katanya.
Dia juga mengaku sempat khawatir dengan adanya nota kesepahaman antara BI dan Bapepam-LK terkait fungsi-fungsi kerja sama pengawasan yang sebetulnya akan menjadi tugas dari OJK. "Apapun keputusan MoU itu, UU OJK harus jalan," kata dia. (hs)