Operasional OJK Bisa dari Fee Transaksi

Konsep lembaga OJK diperkirakan mendekati model di Korea Selatan.

Selasa, 20 April 2010, 12:56 WIB
Arinto Tri Wibowo, Syahid Latif
  (VIVAnews/Tri Saputro)

VIVAnews - Tim perumus Rancangan Undang-Undang (UU) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengisyaratkan biaya operasi lembaga baru tersebut bakal berasal dari fee transaksi lembaga yang berada di bawah pengawasannya.

"Seperti bursa hidup dari transaksi, bisa saja sebagian uang jasa transaksi untuk OJK," kata Ketua Tim Perumus RUU OJK yang juga Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Fuad Rahmany di kantornya, Jalan Wahidin, Jakarta, Selasa 20 April 2010.

Fuad mengatakan, hingga saat ini keputusan mengenai struktur maupun operasional OJK masih belum ditetapkan. "Sekarang ada beberapa hal, belum tahu jadi atau tidak karena tergantung dari pembahasan di DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)," ujarnya.

Namun, Fuad mengungkapkan, terdapat beberapa masukan yang bakal dibawa dalam pembahasan di DPR.

Misalnya dalam soal anggaran, OJK berharap dapat menggunakan dana dari industri untuk membantu operasional dari lembaga baru tersebut.

Selain masalah anggaran, dia menjelaskan, RUU mengharapkan agar numerasi dari pegawai OJK harus lebih tinggi atau sama  dengan pelaku industri dengan status bukan sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Hal itu dibutuhkan agar bisa menjaga wibawa dari para pegawai.

Fuad menambahkan, tim perumus juga belum bisa memastikan apakah OJK memerlukan modal awal atau tidak. Namun, tim perumus menawarkan alternatif berupa suntikan modal awal dari pemerintah atau tidak menggunakan dana awal.

Tim perumus juga mengingatkan pentingnya untuk memisahkan fungsi otoritas antara regulator dan pengawasan.

"Dari struktur, kami membuat agar jangan sampai ada kelemahan seperti conflict of interest antara pengaturan dan pengawasan," kata dia.

Untuk itu, OJK diusulkan agar dibentuk dalam dua badan yang terdiri atas dewan komisioner beranggotakan tujuh orang dengan tugas membuat peraturan dan pengawasan terhadap tim pengawas.

Selain itu, terdapat satu dewan pengawas yang terdiri atas tiga badan yang bertugas mengawasi pelaku industri di bidang keuangan, pasar modal, dan asuransi.

Kepemimpinan dalam dewan komisioner bersifat kolegia, sehingga keputusan harus diambil dengan mendengarkan persetujuan dari anggota dewan komisioner lainnya.

Tiru Model Korea
Fuad menjelaskan, konsep lembaga OJK yang bakal diusung Indonesia akan lebih dekat dengan model yang diterapkan pemerintah Korea Selatan.

Di negara tersebut, pemerintah memisahkan fungsi antara regulator dan pengawasan.

Perbedaan, menurut dia, hanya terletak pada posisi dua lembaga. Korsel membentuk dua lembaga yang berbeda. Sementara itu, Indonesia melalui OJK, hanya memiliki satu lembaga dengan dua fungsi yang dipisahkan.

Hingga saat ini, Fuad melanjutkan, pembahasan draf RUU OJK sudah selesai di Kementerian Keuangan dan sedang dipelajari oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Tim perumus mengharapkan draf RUU itu dapat diajukan ke Presiden pada akhir April atau awal Mei 2010, sehingga dapat segera diajukan ke DPR untuk dibahas. (hs)

arinto.wibowo@vivanews.com



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ