Gayus Rakus, Jangan Kaitkan dengan Remunerasi

Kalau masih rakus, sejak awal si pegawai memang sudah punya niat jahat.

Minggu, 4 April 2010, 04:21 WIB
Umi Kalsum, Ita Lismawati F. Malau
Gayus Tambunan Tiba di Mabes Polri (VIVAnews/ Anhari Lubis)

Please install the Flash Plugin

VIVAnews - Anggota Komite Pengawas Pajak Hikmahanto Juwana menilai remunerasi tidak relevan jika dikaitkan dengan kasus Gayus Tambunan. Hal ini menanggapi pernyataan agar remunerasi ditinjau ulang.

"Sekarang reformasi birokrasi sudah bagus karena bisa memisahkan pegawai yang memang butuh uang dengan pegawai yang rakus," kata Hikmahanto saat dihubungi VIVAnews, Kamis 3 April 2010.

Dengan remunerasi, kata dia, persoalan pegawai yang kurang uang sudah diselesaikan. Tapi, jika dengan gaji yang sudah tinggi itu ada pegawai yang masih rakus, "Maka sejak awal orang itu memang punya niat jahat."

Dia lalu membandingkan mafia dan remunerasi itu dengan pasal pembunuhan. "Apakah dengan pencantuman pidana kasus pembunuhan lantas tidak ada orang yang membunuh? Kan tidak," kata dia. Karenanya, masalah remunerasi tidak relevan jika disandingkan dengan dengan kasus Gayus Tambunan.

Menurutnya, pegawai jenis rakus itu sampai kapan pun tidak bisa dihilangkan. "Sekarang yang harus diciptakan adalah mekanisme hukum dan kerja efektif untuk menghukum orang itu," kata dia.

Demikian pula dengan Gayus Tambunan dan pejabat yang diduga terlibat. Jika nanti terbukti mereka memang mafia, kata dia, harus diberikan sanksi yang tegas. "Sehingga memberikan efek jera bagi pegawai di Direktorat Pajak," kata dia.

Gayus Tambunan saat ini ditahan bersama tujuh orang lainnya yang terseret kasus dugaan makelar kasus sampai penggelapan pajak. Wakadiv Humas Brigjen Sulistyo Ishak di Mabes Polri, mengungkapkan ketujuh inisial orang yang ditahan adalah GT, AK, SS, AA, Lembertus, L, AL dan HH.

Inisial ini diduga masing-masing Gayus Tambunan, Andi Kosasih, AKP Sri Sumartini, Kompol Arafat, Lambertus (anak buah pengacara Haposan Hutagalung, Alif Kuncoro (perantara pemberian motor dari Gayus ke Kompol AA), dan mantan pengacara Gayus, Haposan Hutagalung.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
RAHIM BRUTU
17/08/2010
saya heran sudah jelas bahwa kelihatan pegaiwai yang biasa saja seperti gayus dapat melakukan hal itu! apa lagi yang lain! apa masih jga gak ada kaintanya!
Balas   • Laporkan
wildan
05/04/2010
Setuju M Taufik. Depkeu aarogan, dan pemerintah secara umum juga. Model remunerasi ini menciptakan kecemburuan. Didalam internal pemerintah saja muncul cemburu, apalagi bagi kalangan swasta. Nantinya tiap departemen bersaing dlm gaji yg tinggi. APBN kita
Balas   • Laporkan
M. Taufik
05/04/2010
DPR harus berani mencabut aturan bodoh mengenai remunerasi pada dirjen pajak dan departemen keuangan. Selain tidak ada landasan teorinya dan terbukti gagal di lapangan, aturan tersebut bertentangan dengan asas keadilan. Menganggap pegawai dirjen pajak, be
Balas   • Laporkan
taufik rachim
04/04/2010
kalau dikait-kaitkan kasus gayus dan remunerasi ttp ada hubungannya, namun remunerasi yang sudah baik tak perlu dipermasalahkan. Bukan salah remunerasinya.
Balas   • Laporkan
sutimbul
04/04/2010
saya setuju dengan remunerasi, tapi kalau pegawai melakukan memperkaya diri dengan jalan markus sangsinya "dipecat" aja, Masak kalah dengan departemen lain, biar pegawai yang lain tdk ikut2an.
Balas   • Laporkan
chen
04/04/2010
PAK SBY MOHON KELUARKAN DEKRIT PRESIDEN " HUKUMAN MATI BAGI KORUPTOR"...DAN SITA HARTANYA UNTUK NEGARA, MASIH BANYAK WNI YG MAU & SANGGUP BEKERJA KERAS DEMI INDONESIA JAYA...
Balas   • Laporkan
Agustus
04/04/2010
Pak Hikma, kok anda bisa katakan remunerasi tidak ada kaitannya? kalau hanya terjadi pada gayus mungkin akan benar tidak terkait, tapi benarkah hanya terjadi pada gayus? mestinya bukan remunerasi yang diterapkan, tapi reward and punishment. jika berpresta
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ