Barang Mewah Belum Kena Pajak 200%

Batas atas 200 persen dalam pelaksanaanya tidak akan diterapkan seutuhnya.

Kamis, 1 April 2010, 18:18 WIB
Arinto Tri Wibowo, Agus Dwi Darmawan
Dirjen Pajak Mochammad Tjiptardjo (Biro Pers Istana Presiden/Abror Rizki)

VIVAnews - Direktorat Jenderal Pajak belum akan mengenakan pajak bagi kategori barang mewah hingga batas atas 200 persen.
 
Dirjen Pajak Mochammad Tjiptardjo mengatakan batas atas 200 persen atas pajak barang mewah seperti yang disebut dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Nomor 42 Tahun 2009 adalah ketentuan yang penerapannya hanya akan dilakukan bila diperlukan.
 
"Ini maksimal (batas 200 persen), dalam pelaksanaanya tidak akan diterapkan seutuhnya," kata Tjiptardjo di kantor pajak, Jakarta, Kamis 1 April 2010.
 
Seperti diketahui bahwa dengan adanya perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pertambahan Nilai Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah menjadi UU Nomor 42 Tahun 2009, nilai pajak penjualan atas barang mewah batas atas, ketentuan pajak naik dari 75 persen menjadi 200 persen.
 
Tidak hanya pajak barang mewah yang naik, Tjiptardjo mengatakan ada cukup banyak perubahan di UU PPN terbaru.

Perubahan itu antara lain, pertama, atas ekspor barang kena pajak tidak berujud dan ekspor jasa kena pajak dikenakan PPN dengan tarif nol persen.
 
Kedua, terdapat penambahan barang dan jasa yang tidak dikenai PPN antara lain untuk kelompok barang kebutuhan pokok berupa daging, telur, susu, sayuran, dan buah-buahan.
 
Ketiga, faktur pajak dibuat pada saat penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak. Dalam hal pembayaran dilakukan sebelum penyerahan, faktur pajak dibuat pada saat pembayaran.
 
Keempat, saat penyetoran PPN kurang bayar adalah paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak dan sebelum surat pemberitahuan masa PPN disampaikan.

arinto.wibowo@vivanews.com



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ