OJK Versi Tiga Calon Deputi Gubernur

Bagaimana ketiga calon Deputi Gubernur BI menyikapi mengenai OJK.

Senin, 29 Maret 2010, 23:32 WIB
Eko Priliawito, Nur Farida Ahniar
Logo Bank Indonesia (VivaNews/ Nur Farida)

VIVAnews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang harus dibentuk masih menimbulkan pro dan kontra. Bagaimana ketiga calon Deputi Gubernur BI menyikapi mengenai OJK, terutama nasib karyawan BI yang saat ini menjadi pengawas jika OJK terbentuk?

Salah satu calon Deputi Gubernur BI, Halim Alamsyah melihat OJK suatu instrumen dari keseluruhan grand desain bagaimana meningkatkan peran keuangan. Menurutnya, 80 persen sistem keuangan di Indonesia masih didominasi perbankan.

Bank Indonesia memiliki keunggulan dalam mengatur grand desain sistem keuangan. Rasio penetrasi sistem keuangan paling rendah dibanding negara Asean. Jumlah bank yang banyak ternyata tak cukup membuat penetrasi bank di Indonesia besar.

Untuk masalah pegawai yang akan ditempakan di OJK, Halim menilai sistem di BI tidak akan mengorbankan pegawainya. Pegawai yang ditempatkan di OJK harus mempunyai jaminan untuk mengejar ketertinggalan ketika kembali ke BI.

Sementara Perry Warjiyo berpendapat, amanat UU menyatakan OJK perlu dibentuk. Sehingga harus mempunyai arah untuk menuju OJK, bagaimana permasalahan format dan tahapan reformasi yang digagas.

Menurutnya stabilitas keuangan merupakan fungsi, dan koordinasi antar instansi OJK, BI, LPS yang diperlukan untuk menggagas OJK.

Krisna Wijaya berpendapat jangan melihat OJK sebagai pro dan kontra, membandingkan mana yang lebih buruk negara yang memiliki OJK atau tidak.
Dia lebih memilih melihat OJK sebagai entitas. Menurutnya pembentukan OJK perlu, namun diperlukan transisi.

Menurutnya ada dua jenis lembaga yang sangat regulated sehingga banyaknya regulasi terlalu banyak pula sisi dan sudut. "Misalnya dari lembaga keuangan ada yang longgar sehingga transaksi masuk ke perbankan," katanya.

Dari sisi karyawan, Krisna berkaca ketika membentuk LPS, dia membuat standar gaji yang tinggi di LPS agar yang ada di Depkeu dan BI tertarik bekerja di LPS.

Tak hanya materi, namun juga harus dipertimbangkan kepuasan kerja. Jika OJK dibentuk, jika ada penugasan untuk bekerja di Ojk harus dibuat konsep bagaimana pegawai yang bekerja pada OJK tidak kehilangan kesempatan ketika kembali ke BI.

"misalnya ditugaskan 5 tahun, setelah keluar dari OJK harus ada skema-skema yang dibuat keuntungan apa yang bisa dimiliki, kita bukan menilai dari uang, namun penghargaan," katanya.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ