Bisnis

Jumat, Matahari Gelar RUPSLB

Bapepam telah menerima informasi lengkap mengenai rencana aksi korporasi perseroan.

Senin, 22 Maret 2010, 17:08 WIB
Antique, Syahid Latif
Matahari Departemen Store (www.indocashregister.com)

VIVAnews - Rencana PT Matahari Putra Prima Tbk (MPPA) mengelar rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) akhirnya memperoleh persetujuan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

"Kami anggap informasi sudah cukup, karenanya kami berikan izin RUPS. Sebagai catatan, ini bukan persetujuan transaksi yang diberikan pemegang saham independen," kata Ketua Bapepam-LK fuad Rahmany dalam keterangan pers di kantornya, Jalan Wahidin, Jakarta, Senin, 22 Maret 2010.

Menurut Fuad, Bapepam telah menerima informasi lengkap mengenai rencana aksi korporasi Matahari yang akan menjual salah satu anak usahanya, PT Matahari Department Store (MDS) pada Jumat, 19 Maret 2010.

Selanjutnya, perseroan menjanjikan bakal mengumumkan seluruh informasi aksi korporasi tersebut dalam dua media nasional pada besok hari. "Informasi yang pertama harus dimunculkan adalah uang hasil penjualan akan digunakan untuk apa dan bagaimana pengembangan MPPA," kata dia.

Bapepam juga mengungkapkan, MPPA dikabarkan bakal mengadakan RUPSLB pada akhir pekan ini, Jumat, 26 Maret 2010.

Dengan pengumuman informasi tersebut, Bapepam mengharapkan perusahaan tidak akan menghindar dari rencana bisnis yang sudah disusun, mengingat informasi yang disampaikan sudah tersebar kepada masyarakat.

"Sebagai regulator kami sudah berikan info, diharapkan mereka tidak berani lagi keluar dari sini (rencana bisnisnya)," kata Fuad.

Ingatkan Notaris

Pada kesempatan tersebut, Fuad juga menegaskan, pihaknya akan meminta notaris yang hadir agar benar-benar memastikan bahwa peserta yang hadir dalam RUPSLB tersebut adalah murni pemegang saham independen.

"Pernah kejadian dalam saah satu RUPS, ada peserta rapat nonindependen masuk dan kami panggil, terpaksa kami batalkan dan itu dikenakan sanksi. Begitupula kami minta pada RUPS MPPA," kata dia

Pemegang saham indeependen menurut tafsiran Bapepam adalah pemegang saham yang tidak memiliki hubungan dengan komisaris, direksi, dan pemegang saham pengendali. Selain itu, pemegang saham juga tidak memiliki hubungan darah sampai generasi kedua.

antique.putra@vivanews.com

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atau 
  
webtorial