Kasus Century

Presiden Serahkan Opini ke Kejaksaan & Polri

Menko Polhukham ditunjuk sebagai perantara komunikasi Pemerintah dengan KPK.

Senin, 22 Maret 2010, 16:22 WIB
Ita Lismawati F. Malau, Nur Farida Ahniar
Susilo Bambang Yudhoyono (FOTO ANTARA/Ali Anwar)

VIVAnews - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menggelar rapat dengan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Bersatu jilid II terkait kasus dana talangan (bail out) ke Bank Century. Dalam rapat itu, menteri memberikan pendapat terkait rekomendasi DPR.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto menyampaikan pendapat pemerintah terkait rekomendasi DPR untuk menindaklanjuti kasus Century ke penegak hukum.

Pemerintah, kata dia, berpandangan bahwa dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang, tindak pidana korupsi, perbankan berikut pihak yang diduga bertanggung jawab akan ditindaklanjuti secara proposional sesuai undang-undang.

"Presiden hari ini menyerahkan opini kepada Kejaksaan Agung dan Kapolri untuk mengusut apakah sinyalemen dugaan pelanggaran korupsi, hukum, perbankan sesuai aturan berlaku," kata Djoko kepada wartawan di kompleks Istana Negara, Senin 22 Maret 2010.

Sementara itu, khusus hubungannya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Djoko Suyanto ditunjuk sebagai perantara komunikasi.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ