VIVAnews - Penerimaan negara yang berasal dari bea masuk diperkirakan bakal turun sebanyak enam persen pada tahun ini, akibat pemberlakuan Perjanjian Perdagangan Bebas (FTA) Asean-China.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Thomas Sugijata menuturkan, penerimaan negara dari bea masuk mengalami penurunan menjadi sekitar 95 persen, namun dari sisi penerimaan pajak meningkat.
"Karena ada trade off. Penerimaan bea masuk kurang, tapi penerimaan pajak meningkat karena bebas bea masuk," ujar Thomas di sela-sela Seminar Tentang Laksana Kepabeanan di Bidang Impor di Jakarta, Senin, 22 Maret 2010.
Penurunan penerimaan negara, Thomas menambahkan, karena bea masuk didominasi dari negara China. Meski demikian, lonjakan impor belum terlihat signifikan dan jumlah impor masih relatif sama.
Sementara itu, kalangan importir meminta agar pemerintah tidak lagi menargetkan bea masuk sebagai sumber penerimaan negara.
"Sudah tidak relevan lagi dengan adanya perdagangan bebas yang membawa konsekuensi penurunan tarif bea masuk," kata Ketua Umum Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (Ginsi) Amirudin Saud.
Sebaliknya, dia berharap, Ditjen Bea dan Cukai menargetkan penciptaan kelancaran arus barang impor.
Amirudin mengusulkan, agar tarif Terminal Handling Charge (THC) yang berlaku di JICT (Jakarta International Container Terminal), Koja, dan terminal lainnya diturunkan dari US$95 per kontainer menjadi US$50.
Dengan tarif THC saat ini (US$95) dan perhitungan jumlah kontainer yang masuk di Pelabuhan Tanjung Priok sebanyak tiga juta kontainer per tahun akan diperoleh penerimaan THC sebanyak US$285 juta per tahun.
Sementara itu, jika tarifnya diturunkan menjadi US$50 diperoleh THC sebesar US$150 juta per tahun.
"Selama ini, THC membebani importir dan yang menikmati adalah perusahaan pelayaran asing dan bukan pelayaran nasional. Apabila THC diturunkan akan terbuka peluang menurunkan freight," kata Amirudin.
antique.putra@vivanews.com