VIVAnews - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah mewaspadai potensi penyalahgunaan asosiasi usaha sebagai upaya melakukan kartel. Untuk mengantisipasi hal itu, KPPU telah selesai menyusun draft pedoman pasal 11 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pasal tersebut mengatur agar pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Kepala Biro Humas KPPU Ahmad Junaidi mengatakan, draft pedoman ini akan dipublikasikan di website untuk memperoleh pendapat publik. Untuk itu, KPPU menunggu timbal balik dari masyarakat selama 30 hari kerja untuk selanjutnya diberlakukan pada akhir bulan April 2010.
"Pengertian kartel dalam pedoman ini adalah kerja sama sejumlah perusahaan yang bersaing untuk mengkoordinasi kegiatannya sehingga dapat mengendalikan jumlah produksi dan harga suatu barang dan atau jasa untuk memperoleh keuntungan diatas tingkat keuntungan yang wajar," kata Junaidi dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu, 21 Maret 2010.
Dilihat dari perumusan pasal 11 yang menganut rule of reason, dia menambahkan, maka ditafsirkan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan pembuktian adanya pelanggaran terhadap ketentuan ini, harus diperiksa alasan-alasan pelaku usaha dan terlebih dahulu dibuktikan telah terjadi praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Dengan demikian, kata Junaidi, maka sangat diperlukan adanya pengkajian yang mendalam mengenai alasan kesepakatan para pelaku usaha dimaksud dibandingkan dengan kerugian ataupun hal-hal negatif kartel baik bagi persaingan usaha.
Pedoman ini mengatur tentang indikator awal identifikasi kartel yang dapat terjadi melalui faktor struktural dan faktor perilaku. Faktor struktural di antaranya, tingkat konsentrasi dan jumlah perusahaan, ukuran perusahaan, homogenitas produk, kontak multi pasar, persediaan dan kapasitas produksi, keterkaitan kepemilikan, kemudahan masuk pasar, karakter permintaan, dan kekuatan tawar pembeli.
Sedangkan faktor perilaku, terdiri dari transparansi dan pertukaran informasi, serta peraturan harga dan kontak
Junaidi mengaku, suatu dugaan adanya kartel khususnya yang bersifat perjanjian diam-diam memang sulit untuk dibuktikan. "Untuk itu, draft ini menekankan pula pengawasan Komisi pada potensi penyalahgunaan asosiasi yang menjadi wadah terbangunnya kartel khususnya asosiasi yang beranggotakan pelaku usaha dari sektor usaha yang berkonsetrasi pasar tinggi dengan tingkat entry barrier (hambatan masuk) yang tinggi dan elastisitas (pergerakan pergeseran permintaan konsumen) yang rendah," ujarnya.
Sanksi yang diberikan berdasarkan pedoman ini adalah sanksi administratif, sanksi pidana. Sanksi administratif antara lain, penetapan pembatalan perjanjian, perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat, penetapan pembayaran ganti rugi, dan pengenaan denda serendah-rendahnya Rp 1 miliar dan setinggi-tingginya Rp 25 miliar.
Sementara sanksi pidana pokok sebagaimana diatur dalam Pasal 48 UU Nomor 5 Tahun 1999, yakni pidana denda serendah-rendahnya Rp 25 miliar dan setinggi-tingginya Rp 100 miliar atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya enam bulan.
Pidana Tambahan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 UU Nomor 5 Tahun 1999, diantaranya pencabutan izin usaha atau larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya dua tahun dan selama-lamanya lima tahun, dan penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian pada pihak lain.
hadi.suprapto@vivanews.com