VIVAnews - Langkah Pertamina menunjuk anak perusahaannya, Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) sebagai importir pengadaan minyak mentah perseroan menimbulkan kekisruhan. BUMN bidang energi ini dinilai tidak melakukan tender pengadaan impor minyak.
Bahkan, gara-gara penunjukan langsung itu, Kementerian Negara BUMN ikut bicara. Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu memperingatkan pihak-pihak tertentu agar tidak mengintervensi perusahaan pelat merah itu. Pertamina perlu dijaga independensinya.
"Pertamina harus bebas dari intervensi nonkorporasi," tegas Said dalam pesan singkatnya kepada VIVAnews, 20 Maret 2010.
Langkah Pertamina menunjuk langsung Petral, anak usaha yang berkantor di Singapura menimbulkan kehebohan. Pertamina dinilai telah melakukan kesalahan dengan tidak membuka tender pembelian minyak mentah.
Namun, Pertamina beralasan minyak mentah jenis azeri merupakan salah satu jenis minyak mentah yang teregristrasi sebagai minyak mentah yang karakteristiknya sesuai dengan kilang yang dimiliki oleh Pertamina dan telah dipakai sejak 2003.
Pertamina menjelaskan pengadaan impor minyak mentah sudah dilakukan Petral sejak Juni 2009.
Penunjukan langsung kepada anak perusahaan ini dilakukan sesuai dengan keputusan direksi Pertamina yang mengacu pada Peraturan Menteri BUMN No. 5 tahun 2009. Isinya, BUMN dapat melakukan penunjukan langsung untuk pengadaan barang dan jasa kepada anak perusahaan yang sahamnya dimiliki lebih dari 90 persen.
Pertimbangan utama Petral dalam menentukan pemenang tender adalah berdasar kepada kebutuhan kilang Pertamina dan harga terbaik. Sehingga Petral dapat berhubungan dengan NOC (National Oil Company), MOC (Multinational Oil Company) maupun trader. Semua pembelian mengacu pada harga pasar.
Pertamina mengaku berkomitmen memperbanyak pembelian minyak mentah dengan mekanisme term contract untuk mendapatkan harga terbaik. Namun demikian, pembelian dengan mekanisme spot juga tetap dibutuhkan untuk menjamin ketersediaan minyak mentah sewaktu-waktu.
hadi.suprapto@vivanews.com