Bisnis

Uang Rapat Dokter Kena Pajak

Uang fee sebagai tenaga ahli dan uang rapat dokter turut dipajaki.

Minggu, 21 Maret 2010, 11:04 WIB
Indra Darmawan, Agus Dwi Darmawan
ilustrasi pajak (Adri Prastowo)

VIVAnews - Bagi seorang dokter, ternyata uang rapat pun menjadi salah satu item penghasilan yang terkena pajak.

Sebab, sumber pemasukan itu juga turut dikategorikan sebagai salah satu jenis penghasilan yang merupakan objek pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, termasuk dokter

"Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak juga termasuk sebagai objek Pajak Penghasilan," tulis dokumen penjelasan perhitungan PPh bagi dokter, yang dipublikasikan pedoman pembayaran pajak, di situs Dirjen pajak.

Dalam pedoman itu, obyek Pajak Penghasilan adalah penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lain, termasuk uang rapat bagi dokter.

Lebih lengkapnya, jenis penghasilan dokter yang dapat dikenakan pajak penghasilan, yaitu meliputi:

1. Gaji dan tunjangan serta pembayaran lainnya terkait dengan gaji, sebagai pegawai tetap,
2. Honorarium, komisi, atau fee sebagai tenaga ahli,
3. Uang saku, uang presentasi, uang rapat karena dokter sebagai peserta kegiatan.
4. Hadiah atau penghargaan, bonus, gratifikasi atau imbalan dalam bentuk lain, karena sebagai dokter yang memberikan keuntungan bagi produsen obat-obatan atau alat kesehatan lainnya, dan
5. Laba usaha karena sebagai dokter yang buka praktek.

Dirjen pajak mendefinisikan penghasilan sebagai setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia.

Pendapatan yang dipajaki, adalah semua yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Oleh karenanya, uang rapat musti dicantumkan dalam formulir SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dokter, yang harus diserahkan sebelum tanggal 31 Maret 2010, yang merupakan tenggat akhir penyerahan fomulir SPT di kantor Pajak .

• VIVAnews
Rating
Komentar
Ngadimin
02/04/2010
Buat Mas Amin... Setahu saya kalau penghasilan kita dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak tidak diwajibkan untuk memiliki NPWP dan sudah tentu tidak diwajibkan untuk bayar pajak maupun dipotong pajak penghasilan. Pertanyaannya adalah, UMR di daerah mana di
Balas   • Laporkan
Amin
22/03/2010
Negara ini sekarang pemasukan terbesarnya dari pajak. Namun penggunaannya tidak jelas. Jalan masih bolong2, rumah sekolah begeri masih banyak yang hampir mau rubuh. Pajak yang di potong dari kaum buruh seperti saya sebagaian besar hanya di gunakan untuk
Balas   • Laporkan
kundrek
21/03/2010
susah juga hidup di negara yang makmur, dari lahir sampe ajal kena pajak mulu sama pemerintah. bisa2 nafas aja di kena wajib pajak juga kali ya...
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atau 
  
webtorial