VIVAnews -- Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ecky Awal Mucharam menilai, rencana penghapusan pajak (PPnBM) minuman keras per 1 April 2010 untuk digantikan cukai, nilainya harus lebih tinggi dari seluruh tarif yang sekarang berlaku.
"Berkaitan dengan itu, agar nilai cukai yang diberlakukan harus lebih tinggi dari total seluruh tarif yang sekarang berlaku," kata Ecky kepada VIVAnews, kemarin.
Menurutnya, sebagaimana diketahui tarif cukai miras saat ini sekitar 300% dan tarif PPnBM sesuai peraturan menteri keuangan nomor 35 tahun 2008 sebesar 75%, ditambah bea masuk sehingga angka cukai miras nantinya harus lebih dari 400%.
Hal ini penting, untuk membatasi masuknya produk miras impor ke dalam negeri karena aktivitas free trade zone (FTZ). FTZ akan meningkatkan volume ekspor dan impor, dikhawatirkan jika faktor pembatas masuknya miras diperingan maka akan terjadi peningkatan jumlah minuman keras beredar di Indonesia.
Produk ini adalah produk yang dibatasi konsumsinya karena berdampak pada kesehatan. "Disamping itu pula, perlu pengawasan lebih ketat oleh Bea Cukai terhadap aktivitas penyelundupan dengan kenaikan tarif cukai tersebut," tuturnya.