VIVAnews - Perubahan PP No. 41 tahun 1996 yang di dalamnya akan membolehkan asing memiliki properti di Indonesia akan segera dituangkan. Kendati demikian, pemerintah tidak akan memberikan kebebasan mutlak atas kepemilikan asing.
"Saya mau batasi beberapa hal, mengingat harga properti kita relatif murah di Asean," kata Menteri Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa di kantornya, Jakarta, Jumat, 19 Maret 2010.
Pembatasan dilakukan, dia menambahkan, dengan mempertimbangkan mekanisme asing dalam membiayai pembelian properti di Indonesia. Misalnya, apakah dibiayai bank lokal dengan mengandalkan investasi properti, kemudian dengan uang sewa tersebut mencicil pembelian properti. Untuk kasus itu, pemerintah hendak batasi.
"Memang (dalam draf perubahan PP) akan ada batasan sedemikian rupa, tapi akan tetap membuat industri properti masih menarik," ujarnya.
Itu karena, Suharso mengatakan potensi ekspatriat yang tinggal di Jakarta saja melebihi 60 ribu orang yang mau membeli properti di Indonesia.
Terkait perubahan PP No.41 tahun 1996, dia meyakini akan selesai pada semester pertama tahun ini, meski sempat menargetkan selesai pada Mei 2010.
"Perubahan PP saat ini, masih pembahasan intensif di kantor Kemenpera. Minggu depan akan disampaikan ke Menko Perekonomian untuk dijadwalkan pembahasan interdep," ujarnya.
Tentunya, dia optimistis pada April atau awal Mei 2010, draf hasil pembahasan interdep sudah bisa keluar dan pada Mei 2010 sudah bisa disampaikan pada presiden.
Namun, Suharso menuturkan, pembahasan draf perubahan PP sedikit terkendala proses amandemen dua UU yang menaungi PP tersebut di tingkat legislatif.
Sementara itu, perubahan PP No. 41 tahun 1996 yang di dalamnya akan membolehkan asing memiliki properti di Indonesia itu diperkirakan mengalirkan sebanyak US$2-3 miliar investasi asing ke Indonesia.
"Dengan asing dibolehkan miliki properti di Indonesia akan memberikan sumbangan positif terhadap foreign direct investment (FDI). Setidaknya US$ 2-3 miliar atau sekitar Rp 18,2-27,3 triliun (dengan kurs rupiah Rp 9.100) bisa masuk ke Indonesia kalau kesempatan ini dibuka," ujarnya
Untuk itu, Suharso menambahkan, kepemilikan asing sudah menjadi instrumen investasi langsung asing di Indonesia. Dengan demikian, akan menambah cadangan devisa dan memperbesar peluang investasi di Indonesia.
antique.putra@vivanews.com