VIVAnews - Pusat Pelaporan Transaksi dan Analisis Keuangan (PPATK) menemukan 97 kasus aliran dana terkait terorisme. Transaksi itu terjadi di bank-bank besar yang ada di Tanah Air.
Transaksi itu, kata Kepala PPATK Yunus Husein di Gedung Bank Indonesia, Jumat 19 Maret 2010, terjadi sejak 2003 lalu.
"Biasanya penarikannya sampai dengan Rp 5 juta, Rp 400 ribu sampai Rp 5 juta," ungkap Yunus. Penarikan dana-dana itu seluruhnya atau 100 persen dilakukan orang-orang di dalam negeri.
PPATK kemarin meneken kesepakatan dengan Kementerian Polhukam terkait pemantauan transaksi mencurigakan yang menyangkut terorisme. MoU itu, kata Yunus, merupakan perluasan kesepakatan yang sudah dijalin selama ini.
Terkait transaksi mencurigakan yang tidak terkait kasus terorisme, menurut dia, terjadi peningkatan dilihat dari data 2008 dibandingkan tahun 2009. "Naiknya 100 persen. Kalau tahun 2010 belum terlihat," kata dia.