VIVAnews - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memastikan investor asing tetap tidak diizinkan memiliki menara telekomunikasi.
Ketua BKPM Gita Wirjawan mengatakan, kepemilikan menara telekomunikasi tetap mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri dan kepala BKPM yang dikeluarkan pada 2009.
"Kami menghormati itu," kata Gita dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis 18 Maret 2010.
Dia juga mengatakan menara telekomunikasi tetap tidak masuk Daftar Negatif Investasi (DNI). "Akan ditutup (untuk investor asing)," ujar dia.
Menurut dia, penilaian yang dilakukan BKPM memang berdasarkan pendekatan bisnis. "Selama sektor itu membutuhkan dana kami open minded," ujar Gita.
Gita menambahkan, jika pengusaha dalam negeri akan membutuhkan dana untuk pembangunan menara, asing bisa masuk. "Kalau financing saya kira bisa," tutur Gita.
Sebelumnya, Gita mengatakan, untuk pembangunan menara telekomunikasi atau base transceiver station (BTS), operator membutuhkan dana sekitar Rp 70-80 triliun setiap tahun.
Kajian BKPM hingga tujuh tahun ke depan, Indonesia membutuhkan BTS sebanyak 150-200 ribu menara. Sementara itu, dana yang diperlukan untuk setiap BTS mencapai Rp 1 miliar.
Ia menambahkan, dirinya juga mewacanakan agar investor asing dibatasi hingga 49 persen dalam menanamkan modalnya. Angka ini merupakan kesepakatan yang dilakukan pada industri kreatif, pendidikan, dan kesehatan.
"Industri kreatif tidak keberatan dengan batasan itu," kata dia.
Gita mengatakan, untuk sektor kesehatan, investor asing bisa berinvestasi hingga 67 persen. "Ini melihat dari fasilitas kesehatan di Indonesia yang masih minim, orang flu sedikit saja masih harus ke Singapura," kata dia.
Gita menambahkan akhir bulan ini kesepakatan mengenai Daftar Negatif Investasi akan rampung. "Satu pertemuan lagi besok sudah selesai," ujar dia.
arinto.wibowo@vivanews.com