VIVAnews - Tahun ini, Indonesia menjadi satu dari 11 negara yang masuk
dalam daftar pengamatan prioritas (priority watch list) oleh pemerintah Amerika Serikat (AS) karena tindakan menyalahi ketentuan hak atas kekayaan intelektual (HaKI).
Direktur Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Gusmardi Bustami menjelaskan, selain Indonesia, masuk dalam daftar negara 'pemalsu' versi AS di antaranya China, India, Thailand, dan Filipina.
"Indonesia dianggap banyak melakukan pelanggaran HaKI, sehingga mereka (pemerintah AS) memasukkan pada priority watch list pada tahun ini," kata Gusmardi di sela International Trade Forum ke-6 di Plaza Mandiri, Jakarta, Kamis 18 Maret 2010.
Padahal, dua tahun sebelumnya, yakni periode 2008-2009, Indonesia hanya masuk dalam daftar pengamatan (watch list).
Gusmardi menjelaskan, vonis dari pemerintah AS tersebut dijatuhkan karena melihat Indonesia masih menjual beberapa produk 'bajakan' yang melanggar HaKI, di antaranya film, pemutar musik, atau software bajakan.
"Beberapa kejadian, seperti penjualan di Glodok, masuk pengamatan mereka," ujar dia.
Untuk mengeluarkan dari daftar hitam tersebut, Gusmardi mengaku pemerintah telah melakukan lobi-lobi khusus ke pemerintah AS, pada Februari 2010.
"Kami sudah meyakinkan dan sudah sampaikan ke AS bahwa Indonesia telah serius melakukan pemberantasan pembajakan dan pelanggaran HaKI. Semua usaha sudah dilakukan Februari lalu," ujarnya.
Terkait kedatangan Presiden Amerika Serikat (AS) Barack Obama, Gusmardi menyangsikan akan ada lobi kembali terkait persoalan tersebut. "Tidak akan dibicarakan saat Presiden Obama ke sini," tuturnya.
arinto.wibowo@vivanews.com