VIVAnews - Bank Indonesia kembali menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Penandatanganan kerja sama ketigakalinya ini disaksikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto.
Penandatangan yang disaksikan Djoko Suyanto itu dilakukan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta, Kamis 18 Maret 2010.
Nota kesepahaman ini masih terkait soal tindak pidana pencucian uang. Pada Juni 2001, Indonesia masuk dalam daftar Non Cooperative Countries and Territories (NCCTs) atau wilayah yang tak kooperatif terhadap pencegahan pencucian uang.
Daftar itu dikeluarkan FATF (Financial Action Task Force on money laundering) atau Satuan Tugas Pemberantas Pencucian Uang.
Dimasukkannya Indonesia ke dalam daftar itu membuat Pemerintah Indonesia segera mengambil langkah-langkah strategis yaitu diantaranya menyusun Undang-undang Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
Dalam penandatangan ini tampak hadir sejumlah pejabat tinggi negara. Mereka yang hadir antara lain Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri, Jaksa Agung Hendarman Supandji, Kepala Badan Intelijen Negara Sutanto, Kepala PPATK Yunus Husen, dan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar.
Laporan: Djamilah
ismoko.widjaya@vivanews.com