Bisnis

Cara Baru Serahkan SPT, Lewat Drop Box

Pejabat tinggi negara yang memperoleh kesempatan pertama mencoba drop box adalah SBY.

Rabu, 17 Maret 2010, 16:33 WIB
Arinto Tri Wibowo, Nur Farida Ahniar
ilustrasi pajak (Adri Prastowo)

VIVAnews - Guna meningkatkan pelayanan, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memperkenalkan metode penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi melalui kotak penyerahan atau drop box.

"Warnanya menarik seperti ice cream," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu 17 Maret 2010.

Menurut Sri Mulyani, penyampaian SPT tahun ini dapat dilakukan cepat dan mudah. Hal itu ditunjukkan dengan cara memasukkan SPT yang ditempatkan di berbagai tempat strategis, pusat perbelanjaan, perkantoran, mobil pajak, dan tempat strategis lainnya.

Penyampaian SPT tahunan dilakukan di drop box tanpa harus mendatangi kantor pajak terdaftar. Prosedur tersebut dibuat untuk mempercepat penyampaian SPT, namun dengan tetap menjaga keamanan SPT wajib pajak.

Pejabat tinggi negara yang memperoleh kesempatan pertama mencoba fasilitas drop box itu adalah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Setelah SBY, giliran berikutnya adalah Wakil Presiden Boediono.

Sesuai amanat undang-undang, wajib pajak harus menyampaikan SPT sebelum 31 Maret 2010, yang merupakan hari terakhir penyerahan SPT pribadi.

arinto.wibowo@vivanews.com

• VIVAnews
Rating
Komentar
dwikajanto
17/03/2010
Bagaimana dengan tanda terima / bukti setoran SPT apabila melalui drop box
Balas   • Laporkan
dwikajanto
17/03/2010
Bagaimana dengan tanda terima / bukti penyerahan SPT apabila melalui drop box
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atau 
  
webtorial