Sampoerna: Rokok Bukan Produk Ilegal

Ada pihak-pihak lain yang juga perlu didengar terkait dengan rokok.

Rabu, 17 Maret 2010, 12:23 WIB
Heri Susanto, Nezar Patria
Buruh di pabrik rokok Lamongan,Jawa Timur (Antara/Syaiful Arif )

VIVAnews - Direktur PT HM Sampoerna, Yos Adiguna Ginting menghormati langkah sejumlah kalangan, termasuk fatwa dari Majelis Tarjih Muhammadiyah yang menyatakan bahwa rokok haram.

"Kami menghargai langkah mereka," ujar Yos Ginting kepada VIVAnews di Jakarta, Rabu, 17 Maret 2010. Namun, dia mengaku tidak bisa mengomentari putusan Muhammadiyah tersebut.

Dia membenarkan rokok memang terkait dengan kesehatan. Yos juga sepakat upaya memberantas rokok bagi konsumen yang masih di bawah umur. "Rokok memang untuk orang dewasa. Kami juga membantu upaya mendorong agar rokok dikonsumsi oleh orang dewasa."

Namun, dia sisi lain, Yos mengungkapkan ada pihak-pihak lain yang juga perlu didengar terkait dengan rokok. Di sini, ada tenaga kerja, petani, pemasukan untuk negara hingga perekonomian.

"Kami hanya inginkan, pemerintah bertindak adil dan berimbang dalam penanganan soal rokok," kata dia.

Apalagi, dalam hukum yang berlaku di Indonesia, rokok bukan produk ilegal. "Industri rokok juga telah membayar cukai ke pemerintah."



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Dwi Aprianto
17/03/2010
Rokok emang bukan produk ilegal boz, tapi rokok merupakam zat adiktif. Alasan klasik "di sini, ada tenaga kerja, petani, pemasukan untuk negara hingga perekonomian". Yang bayar cukai bukan produsen!melainkan dr perokok yang notabene masyarakan menengah ke
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ