Bisnis

RUU OJK Segera Diajukan ke Kementerian Hukum

Hampir seluruh ketentuan dalam aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah selesai.

Senin, 15 Maret 2010, 17:36 WIB
Arinto Tri Wibowo, Syahid Latif
   

VIVAnews - Draf rancangan undang-undang (RUU) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) direncanakan diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM pada akhir Maret 2010.

"Pengajuan ke DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)-nya belum tahu kapan," kata Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Fuad Rahmany di kantornya, Jalan Wahidin, Jakarta, Senin 15 Maret 2010.

Menurut Fuad, hampir seluruh ketentuan dalam aturan OJK sudah selesai. Kini tim perumus tinggal melakukan pertemuan lagi dengan sejumlah kementerian. "Sudah tidak ada lagi yang belum selesai, semuanya hampir selesai," ujarnya.

Terkait usulan agar Bank Indonesia diberikan hak pengawasan untuk bank-bank besar, Fuad menegaskan, hal tersebut bakal dibahas di DPR, karena harus memperoleh kesepakatan yang bersifat nasional.

Pembicaraan akan melibatkan menteri keuangan, gubernur Bank Indonesia, dan DPR.

Sebagai informasi awal, draf RUU OJK bakal memasukan ketentuan mengenai dewan komisaris. Dalam dewan tersebut, salah satu anggotanya berasal dari BI yang statusnya sebagai pejabat ex-officio BI.

arinto.wibowo@vivanews.com

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atau 
  
webtorial