VIVAnews - Merebaknya minuman beralkohol ilegal akhir-akhir ini disinyalir karena beberapa pemerintah daerah melarang peredaran minuman beralkohol di wilayahnya.
Direktur Industri Minuman dan Tembakau Direktorat Jenderal Industri Agro dan Kimia Kementerian Perindustrian Warsono mengatakan, beberapa peraturan daerah sengaja dikeluarkan untuk melarang beredarnya minuman beralkohol itu.
"Padahal pemerintah tidak pernah melarang peredaran minuman beralkohol, hanya mengendalikan. Kalau ada perda di daerah tertentu yang melarang beredar berarti aturan itu tidak sesuai," kata Warsono ketika ditemui di kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin 15 Maret 2010.
Namun, Warsono enggan menyebutkan pemda mana yang sengaja melarang peredaran minuman beralkohol.
Dengan pelarangan tersebut, menurut dia, akhirnya memicu munculnya minuman beralkohol ilegal. Seperti sebanyak 65 ribu botol minuman keras yang ditemukan di Pluit dan Pantai Indah Kapuk, untuk selanjutnya dimusnahkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Warsono menjelaskan, untuk industri minuman beralkohol, pemerintah menargetkan pertumbuhan nol persen.
"Kami menargetkan produksi minol (minuman beralkohol) tidak boleh melebihi kapasitas produksinya, sesuai Permendag No 43 tahun 2009 tentang pengadaan, pengedaran, penjualan, pengawasan, dan pengendalian minuman beralkohol," ujarnya.
Kalaupun melakukan impor, dia menambahkan, asumsinya untuk mengisi kebutuhan warga asing di sektor pariwisata dan perhotelan. Sementara itu, produksi minuman beralkohol dalam negeri dialokasikan untuk kebutuhan pasar domestik.
Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, kapasitas produksi minuman beralkohol golongan A (bir) sebanyak 260 juta liter per tahun. Sementara itu, golongan B (wine atau anggur) dan golongan C (spirit) hanya 80 juta liter per tahun.
arinto.wibowo@vivanews.com