Bisnis

Indonesia Deportasi 19 Tenaga Kerja Asing

Sebagian besar terbukti menyalahgunakan visa kunjungan mereka dengan bekerja.

Senin, 15 Maret 2010, 15:28 WIB
Heri Susanto
Muhaimin Iskandar (VIVAnews/Tri Saputro)

VIVAnews - Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan (Ditjen PPK) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI telah mendeportasi 19 tenaga kerja asing di sektor Hiburan, Perbankan dan Manufaktur yang terbukti melakukan penyalahgunaan visa kunjungan.

“Sebagian besar terbukti menyalahgunakan visa kunjungan mereka dengan bekerja, sementara lainnya melakukan pelanggaran norma ketenagakerjaan lainnya. Pada akhirnya, tenaga kerja dalam negeri kita yang dirugikan,” ujar Dirjen PPK I Gusti Made Arka dalam siaran pers yang diterima VIVAnews di Jakarta, Senin (15/3).

Menurut Arka, berbagai pihak yang mengkhawatirkan pelaksanaan ACFTA (Asean China Free Trade Aggreement) akan diikuti pula oleh masifnya tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia. Hal ini akan memunculkan kemungkinan banyaknya penyalahgunaan visa kunjungan untuk keperluan kerja.

“Ditjen PPK akan melakukan koordinasi dengan setiap dinas di daerah untuk mengintensifkan pemantauan di beberapa kawasan yang dianggap rawan. Batam, Jabodetabek, Kalimantan, Sumatera Utara, Jawa Timur dan Sulawesi Selatan dapat menjadi pintu masuk bagi para TKA itu. Sementara, secara sektoral kami perlu mencermati sektor tambang,” papar Arka.

Pengawasan ini, lanjutnya, tidak dimaksudkan untuk menghambat investasi sebagaimana ditakutkan oleh sebagian pengusaha. “Justru kita membantu perusahaan menjalankan usahanya dengan benar. Jika semuanya dijalankan dengan benar, tidak perlu takut. Pelanggaran seperti 19 TKA diatas tidak perlu terjadi. Seharusnya setiap perusahaan benar-benar mematuhi ketentuan ini,” terang Arka.

Lebih lanjut Arka mengatakan, Ditjen PPK telah melakukan tindakan tegas terhadap 2 perusahaan yang dari hasil penyelidikan terbukti melakukan pelanggaran terhadap norma ketenagakerjaan. Kedua perusahaan yang beroperasi di Sumatera Utara tersebut sekarang harus berurusan dengan pengadilan.

“Seorang pengusaha dari kedua perusahaan tersebut melarikan diri ke Malaysia untuk menghindari proses hukum. Sesuai dengan perintah Menakertrans Muhaimin Iskandar, kami akan terus kejar untuk dimintai pertanggungjawabannya di muka hukum. Karyawan kedua perusahaan itu harus mendapatkan hak-haknya sesuai ketentuan perundang-undangan,” tukas Arka.

• VIVAnews
Rating
Komentar
Priatna
15/03/2010
Banyak juga pekerja asing dengan visa kunjungan yang bekerja di industri/perusahaan pialang perdagangan komoditi berjangka. Hal ini sudah terjadi sejak lama, tapi otoritas yang berwenang terkesan diam saja.
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atau 
  
webtorial