VIVAnews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal mengevaluasi penerimaan cukai dari Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) seiring terbitnya Undang-Undang Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
"Kalau melihat volume sangat banyak, kita terus evaluasi karena ini ada persoalan yang berhubungan dengan tingginya tarif cukai dan PPn barang mewah," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrwati usai Pemusnahan 65 ribu botol Minuman MMEA ilegal di Jakarta Auction Center, Kemayoran, Jakarta, Senin, 15 Maret 2010.
Menurut Sri Mulyani, sesuai dengan UU PPn mulai 1 April mendatang, pemerintah sudah tidak lagi memasukan minuman MMEA sebagai objek pajak PPn Barang Mewah. "Ini sedang dievaluasi dari sisi kebijakannya," katanya.
Selain dari sisi kebijakan, Kementerian Keuangan juga bakal melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan terkait arus masuk dan keluar minuman MMEA.
Pihaknya berharap, mitra kerjanya itu bisa melakukan evauasi dan pembenahan agar sistem perdangangan semakin mampu menurunkan jumlah penyelundupan.
Di sisi lain aparat Bea Cukai bisa mengamankan penerimaan negara sehingga nantinya diharapkan bisa menjadi satu komprehensif.
"Kami akan lakukan pembenahan kebijakan dan sistem perdagangan juga akan dibenahi. Dengan berjalan waktu kita akan bisa meningkatkan kombinasi atau kepatuhan dari sisi pendapatan negara," katanya.