MUI Solo Dukung Rokok Haram

MUI juga pernah mengeluarkan fatwa merokok bagi anak-anak di bawah umur dan ibu-ibu hamil.

Senin, 15 Maret 2010, 13:01 WIB
Umi Kalsum
  (doc Corbis)

VIVAnews - Fatwa Haram merokok yang dikeluarkan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah memperoleh dukungan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Solo.  MUI Solo menilai merokok itu tidak ada manfaatnya dan hanya memicu berbagai penyakit.

“MUI memang sudah lama memfatwakan merokok haram. Dengan adanya fatwa haram dari Muhammadiyah, kita sangat senang dan sangat mendukung fatwa haram tersebut,” kata Ketua MUI Solo Zainal Arifin Adnan kepada VIVAnews di Solo, Senin, 15 Maret 2010.

Menurut dia, MUI pernah mengeluarkan fatwa merokok bagi anak-anak di bawah umur dan ibu-ibu hamil. Pasalnya, jika dilihat dari sudut pandang kesehatan, merokok itu tidak baik bagi kesehatan. “Jadi merokok itu lebih banyak mudharatnya dari pada manfaatnya,” ucapnya.

Kemudharatan merokok itu juga didukung oleh teori kesehatan bahwa merokok bisa menyebabkan berbagai macam penyakit. Diantaranya, penyakit impotensi, gagal jantung, keguguran dan kanker. “Oleh sebab itu saya sangat sangat setuju dengan Muhammadiyah,” tegasnya.

Dia menegaskan apabila fatwa haram merokok itu hanya diperuntukkan khusus untuk umat Islam. Sedangkan untuk pemeluk agama lain terserah. “Memang itu untuk umat Islam. Lainnya, terserah,” tukas Zainal.

Terkait dengan fatwa tersebut, pihaknya mengimbau kepada para pengusaha maupun karyawan perusahaan rokok untuk secara perlahan mulai mencari alternatif usaha lain. Sedangkan bagi petani tembakau tidak masalah. Asalkan, hasil tanaman tembakau itu bukan untuk rokok namun untuk produk lainnya semisal produk kimia. “Yang dilarang dari rokok itu yang menghisapnya,” tegasnya.

Laporan: Fajar Sodiq | Solo



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
johar
16/03/2010
Sekarang yg harus dipikirin jika fatwa itu dijalankan... gimana nasib nya 6 juta karyawa rokok @ masing2 rata2 menanggung 4 orng dlm keluarganya, berarti 6 x 4 = 24 juta orang... itu belum petaninya (dikali 4)... belum pedagangnya (dikali 4)... belum yg l
Balas   • Laporkan
taskertasbox.com
15/03/2010
lanjutkan....
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ