VIVAnews – Direktorat Jenderal Bea Cukai memusnakan sekitar 65 ribu botol minuman keras tanpa pita cukai dan tanpa tanda pelunasan cukai lainnya, maupun menggunakan cukai palsu.
"Ditaksir potensi kerugian negara dari bea masuk, cukai, dan pajak yang seharusnya dibayar sebesar lebih dari Rp 30 miliar," kata Humas Direktorat Jenderal Bea Cukai Evi Suhartantyo di lokasi pemusnahan di Jakarta Auction Center, Kemayoran, Jakarta, Senin 15 Maret 2010.
Dalam siaran pers yang dikeluarkan Ditjen Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta disebutkan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal itu diperoleh dari operasi sepanjang Juni-Juli 2008.
Penindakan pertama dilakukan terhadap 41 ribu botol MMEA yang diduga miliki VL di pergudangan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Selain botol MMEA, aparat Ditjen Pajak juga menemukan pita cukai palsu berupa 2.760 keping pita cukai gol C Rp 50 ribu per liter.
Saat ini proses penyidikan perkara masih berlangsung dan VL masih diburu petugas.
Temuan kedua diperoleh dari penimbunan MMEA impor tanpa cukai dan sebagian dilekati cukai palsu milik MH. Temuan berupa 19 ribu botol minuman MMEA ini ditemukan di kawasan Pluit, Jakarta Utara.
Penyidikan kasus terhadap MH sendiri terpaksa dihentikan karena tersangka telah meninggal dunia pada 13 Januari 2010.
Terakhir, Bea Cukai melakukan penyitaan pada 24 April 2008 terhadap sekitar 5 ribu botol miras di daerah Gambir karena adanya pemalsuan pemberitahuan kadar alkohol.
Pemberitahuan palsu itu dilakukan agar pelaku bisa membayar cukai lebih rendah dari standar.