VIVAnews - Pengusaha mengeluhkan aturan registrasi produk makanan dan minuman olahan yang dikeluarkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Sesuai aturan BPOM, setiap produk makanan dan minuman olahan yang beredar di Indonesia, wajib meregistrasi ulang nomor MD (merek dalam negeri) tiap lima tahun sekali.
Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) Jawa Timur Yapto Willy Sinatra menuturkan, kewajiban registrasi ulang produk makanan dan minuman olahan menyulitkan pedagang, khususnya skala kecil dan menengah.
"Jika registrasi ulang harus mengganti nomor, otomatis kemasan dan desainnya juga diubah. Itu menjadi biaya produksi. Belum lagi, kalau masih ada stok lama sehingga produk merek yang sama berbeda nomor. Akhirnya, produk itu ditarik dan yang rugi pedagang," ujar Yapto di sela-sela Rapat Umum Anggota (RUA) GAPMMI di Jakarta, Kamis, 11 Maret 2010.
Menurut dia, hal tersebut menimbulkan kerugian hingga ratusan juta bagi pedagang dan industri skala UKM.
"Karena sering menanggung kerugian, banyak industri makanan minuman skala UKM yang berubah menjadi pedagang. Dari skitar 900-1.100 industri makanana minuman skala UKM di Jawa Timur, sekarang ini sekitar 30 persen menjadi pedagang," kata Yapto.
Ketua Umum Gapmmi Thomas Darmawan mengatakan hal senada. "Kalau pun tetap harus registrasi ulang setiap lima tahun sekali, tidak apa-apa. Asalkan nomornya tetap sama dengan registrasi lama, karena nomor itu dicantumkan di label," ujar Thomas.
Tentunya, Thomas menambahkan, registrasi ulang tidak harus mengganti desain dan kemasan produk. Namun di sisi lain, hal itu tidak gampang dilakukan. "Karena itu terkait bahan baku. Kan, bahan baku bisa berganti," katanya.
Menanggapi hal itu, Kepala BPOM Kustantinah mengaku tengah mengkaji aturan baru terkait proses registrasi ulang produk makanan dan minuman olahan industri di dalam negeri.
"Itu dilakukan untuk membantu industri makanan dan minuman (mamin) olahan nasional," ujarnya.
Dia menuturkan, nantinya, registrasi ulang tidak lagi harus mengganti desain kemasan dan nomor izin edar selama formula, kemasan, dan proses produksinya sama.
"Tapi pemeriksaan fasilitas produksi tetap dilakukan. Karena proses produksi itu mempengaruhi mutu produk. Demikian juga untuk single MD. Meski nomor registrasi MD di Jawa dan Sumatera sama, tapi fasilitas produksi di tiap basis produksi daerah tetap diperiksa," katanya.
antique.putra@vivanews.com