VIVAnews - Rencana sejumlah anggota DPR untuk memboikot Menteri Keuangan Sri Mulyani ternyata berawal dari pidato Presiden SBY dalam menyikapi kasus Century pada tanggal 4 Maret lalu yang dianggap tidak memuaskan.
“Itu dimulai ketika Presiden menyampaikan pidato yang meremehkan DPR,” ujar anggota Panitia Khusus Century, Akbar Faizal saat dihubungi VIVAnews, Kamis 11 Maret 2010.
“Dalam pidato Presiden itu, seakan-akan keputusan DPR dibuat-buat. Padahal itu semua juga berdasarkan dokumen dan temuan BPK,” kata Akbar. Oleh karena itu, Akbar berharap, pemerintah dapat lebih arif dalam menyikapi keputusan DPR.
Presiden SBY saat itu dalam pidatonya antara lain menyampaikan, temuan panitia angket tidak dapat dijadikan alat bukti di depan pengadilan.
“Boleh jadi di masa krisis dan keadaan yang serba darurat, ketika keputusan harus diambil dengan sangat cepat, ada masalah-masalah teknis yang mungkin terlewatkan. namun tidak berarti kebijakannya salah dan harus dipidanakan. Sangat sulit membayangkan negara kita dapat berjalan baik dan efektif, jika setiap kebijakan yang tepat justru berujung pada pemidaaan,” demikian kutipan pidato SBY ketika itu di Istana Merdeka ketika itu.
Pidato tersebut, menurut Akbar, membuat sebagian anggota DPR merasa diremehkan, sehingga berdampak pada munculnya rencana boikot terhadap Sri Mulyani sebagai salah satu pihak yang dianggap bertanggung jawab atas kasus Century. Akbar berpendapat, reaksi tersebut tidak sepenuhnya salah, karena anggota DPR hanya merespon balik sikap pemerintah.
Akbar meminta pemerintah segera menyikapi respon negatif DPR tersebut, sehingga persoalan tidak menjadi semakin buruk dan berlarut-larut.
“Bagaimanapun, kalau sampai terjadi aksi boikot, maka pemerintah akan stuck,” kata Akbar. Bila pemerintah tidak merespon, Akbar yakin wacana boikot ini akan menggelinding lebih kencang.
“Bahkan bisa langsung mengarah kepada hak menyatakan pendapat,” tukas Akbar. Bila hak menyatakan pendapat ini sampai digelontorkan oleh DPR, maka bukan tak mungkin wacana pemakzulan akan kembali menghangat.
Sebenarnya saat ini sejumlah fraksi pemilih opsi C sudah mulai mempertimbangkan hak menyatakan pendapat secara lebih serius. “Mereka hanya malu-malu saja untuk mengungkapkannya,” kata Akbar menutup perbincangan.
iya tuh si akabar faisal....
kayak pahlawan kesiangan....
kyk dia ja yg benernya????
maklum ja semenjak jd anggota pansus,,
pamornya naik...
sering masuk tv,job nambah...
pengen menaikkan citra...
supaya kepilih taon dpn di dpr lgi,
hehhee
dasar org polit
Anggota DPR Yang Terhormat....
Dewasakah Isu Boikot Itu????
Memboikot Srimulyani (RUU APBNP) Berarti memboikot Kepentingan dan Kesejahteraan rakyat.....
pantas az Prof. Gayus Lumbun yg kt y terhormat mendapat mosi tidak percaya dan memang kami sebagian ma
Hei anggota DPR yang tahunya menggonggong terus ke pemerintah karena kasus century sadarlah bahwa anda tidak berhak mengklaim bahwa tindakan anda adalah representasi rakyat keseluruhan. banyak sekali rakyat yang tidak senang dengan perilaku anda yang hany
semua anggota komisi dari pdip yang sudah terima suap agar diboikot dari mengikuti rapat komisi, sebab seluruh produk rapat adalah tidak dapat dipertanggung jawabkan,
mari kita hargai demokrasi, bagaimanapun juga uang yang sudah digelontorkan oleh rakyat untuk pembentukan pansus bukan sedikit,jadi saya harapkan kasusnya pun cepat tuntas, sesuai dengan harganya.
ya inilah menang pemilu dgn ketidakjujuran hasilnya aja di awal sudah penuh dgn kekisruhan ... hukum alam masih berlaku bung .. sunatullah ... tobatlah sby topeng2mu sudah dibuka oleh yg maha kuasa ... jgn nyalahin lawan politik trs ... istropeksilah apa
Si Akbar ini memang Provokator DPR, koq angkuh benar, siapa dia itu? Ga ada apa2nya dia. Coba liat masa lalunya. Kalo ingin kekuasaan yang lebih lagi buktiin 2014, ada yang milih anda/parta andai ga? Jangan sekarang koar2. Pemilu sudah selesai Bung...
yaaaa kalau begitu, kenapa banyak walikota/gubernur/bupati yang dipidanakan karena ada kesalahan dalam mengambil kebijakan disituasi yang sama. dibebaskan donk kalo seperti itu.....karena apa yang dituduhkan kepada mereka tidak seperti yang diputuskan di