VIVAnews - Raksasa ritel Inggris, Mark and Spencer, melayangkan komplain keras atas regulasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.
Hal itu diungkapkan oleh Chief Executive UK Trade and Investment Sir Andrew Cahn saat menemui Menteri Perindustrian MS Hidayat di kantor Kementerian Perindustrian, Gatot Subroto, Jakarta, Rabu, 10 Maret 2010.
Hidayat menjelaskan, Mark and Spencer mengeluhkan regulasi Badan POM yang terlalu berbelit dan membutuhkan waktu lama untuk mengimpor barang.
"Mereka (Mark and Spencer) agak komplain karena sudah meningkatkan usaha di sini, tapi punya masalah di pelabuhan, saat pemeriksaan BPOM kelamaan," kata Hidayat.
Dia berjanji akan membicarakan masalah ini kepada Kepala Badan POM Kustantinah.
Karena, dia menambahkan, setiap dua bulan sekali dua pejabat ini melakukan koordinasi lintas departemen rutin untuk membicarakan permasalahan yang menimpa industri nasional.