VIVAnews - Pemerintah memberikan insentif fiskal berupa bea masuk ditanggung pemerintah (BM DTP) atas impor barang dan bahan oleh industri pembuatan kemasan infus. Besarnya insentif fiskal ini ditetapkan sebesar Rp 15,19 miliar untuk satu tahun.
Pemberian insentif fiskal itu diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.011/2010 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Kemasan Infus Untuk Tahun Anggaran 2010. Peraturan berlaku mulai 24 Februari hingga 31 Desember 2010.
"Melalui pemberian insentif BM DTP ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing industri pembuatan kemasan infus di dalam negeri," tulis rilis dalam situs fiskal Kementerian Keuangan, di Jakarta, Rabu 10 Maret 2010.
Pemerintah menanggung bea masuk atas impor barang dan bahan pembuatan kemasan infus, yakni LDPE pharmaceutical grade, medical tubing, double wound film, multilayer plastic film, infusion closure, injection-infusion single function closure, injection port, dan rubber disc/center hole.
Untuk mendapatkan bea masuk ditanggung pemerintah, perusahaan mengajukan permohonan kepada direktur jenderal bea dan cukai dengan dilampiri rencana impor barang (RIB) yang telah disetujui dan disahkan oleh kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Atas permohonan tersebut, direktur jenderal bea dan cukai memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 14 hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
arinto.wibowo@vivanews.com