VIVAnews - Ada kabar gembira untuk pembangunan rumah yang dibangun di atas lahan yang luasnya kurang dari 300 meter persegi. Menurut ketentuan baru dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2010 pembangunan itu tidak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Ketetapan Menteri Keuangan yang diatur dalam PMK ini mengatur Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri. Peraturan ini efektif mulai berlaku sejak 22 Februari 2010.
"Peraturan ini diterapkan dengan maksud untuk mengatur kembali batasan kegiatan membangun sendiri, guna melindungi masyarakat berpenghasilan rendah dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri," tulis rilis Kementerian Keuangan, Rabu 10 Maret 2010.
Yang dimaksud dengan kegiatan membangun di sini adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.
Menurut aturan, seharusnya kegiatan seperti itu layak menimbulkan PPN terutang bagi orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan tersebut. PPN sendiri mulai terhitung terutangnya pada saat bangunan mulai dibangun.
Tapi dengan penetapan PMK ini, sesuai dengan amanat ketentuan pasal 16C Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, maka pembatasan dilakukan terhadap lahan minimalis.
PPN terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 10 persen dengan dasar pengenaan pajak, yaitu sebesar 40 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah.
Pembayaran PPN terutang dilakukan setiap bulan, dan wajib disetor ke kas negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.
hadi.suprapto@vivanews.com