Importir Nakal Makin Bertambah

Kementerian telah mencabut ribuan izin importir yang melakukan impor lima produk tertentu.

Rabu, 10 Maret 2010, 14:08 WIB
Hadi Suprapto, Elly Setyo Rini
Target Pertumbuhan Ekspor 2010 : Peti Kemas (VIVAnews/Tri Saputro)

VIVAnews - Kementerian Perdagangan tengah melakukan evaluasi terhadap importir "nakal" yang tidak menunaikan persyaratan sesuai Permendag No.56 tahun 2008.

Aturan tersebut mengenai ketentuan impor lima produk tertentu, yakni alas kaki, elektronik, tekstil dan produk tekstil, mainan anak-anak, dan makanan minuman, hanya melalui lima pelabuhan.

Bahkan, Kementerian juga telah mencabut ribuan izin Importir Terdaftar (IT) yang melakukan impor lima produk tersebut. Jumlahnya bertambah menjadi 1.325 importir pada Desember 2009 dari angka sebelumnya yang hanya 1.104 importir.

"Tidak semua dari importir terdaftar melakukan impornya. Kami sedang mengevaluasi bagi mereka yang sudah mendapatkan izin tapi tidak melakukan impor dan sudah mencabut izin 1.325 importir terdaftar," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Diah Maulida di sela-sela jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu 10 Maret 2010.

Wakil Menteri Perdagangan Mahendra Siregar menyatakan, kemampuan pemerintah untuk memantau impor produk tertentu di pelabuhan yang ditetapkan semakin baik. "Impor produk tertentu melalui pelabuhan-pelabuhan di luar yang telah ditentukan mengalami penurunan," katanya.

Dia menjelaskan, pada 2008, sebelum Permendag diberlakukan, impor melalui pelabuhan di luar lima pelabuhan itu masih mencapai 2,4 persen. Namun pada 2009, paska diberlakukan aturan, prosentase menyusut menjadi 0,77 persen.

Realisasi impor di luar pelabuhan yang ditetapkan juga menyusut 27 persen menjadi US$ 194,2 juta dari angka 2008 yang mencapai US$ 266 juta.

Bagian terbesar (85 persen) impor produk tertentu melalui pelabuhan di luar yang ditetapkan bersumber dari pelabuhan Batam, Bintan, Karimun.

Dalam Permendag tersebut, pemerintah mengusulkan akan memasukkan komoditi jamu dan kosmetik untuk juga diatur impornya. "Hari ini sedang dibahas di Kementerian Perindustrian apa saja secara detail per pos tarif yang akan dimasukkan dalam permendag," kata Diah.

Karena, dia menambahkan, dalam kerangka 228 pos tarif yang hendak direnegosiasi dalam implementasi FTA Asean-China, hanya 1 pos tarif berasal dari komoditi jamu dan 1 pos tarif dari komoditi kosmetik.

"Tapi asosiasi mengusulkan lebih dari itu untuk dimasukkan dalam permendag, jadi mau kami evaluasi dulu," ujarnya.

hadi.suprapto@vivanews.com



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ