VIVAnews - Rencana pemerintah menaikkan tarif listrik sebesar 15 persen per Juli mendatang membuat pengusaha pertekstilan kalang kabut. Menurut pengusaha, ini menjadi hantaman kedua sejak pemberlakukan pasar bebas ASEAN-China (ACFTA) awal tahun ini.
Wakil Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jawa Tengah Djoko Santosa mengatakan, bila kenaikan tarif listrik dibelarlakukan tanpa diimbangi kebijakaan pemerintah, dipastikan industri tekstil dalam negeri semakin terpuruk. Industri ini masih perlu proteksi dari pemerintah.
Djoko mengakui rencana pemerintah menaikkan tarif listrik cukup mengejutkan. “Belum lama ini kami sudah dihantam kebijakan ACFTA. Kami baru saja menyesuiakan dengan kebijakan itu. Sekarang ada kebijakan baru lagi,“ kata Djoko kepada VIVAnews di Solo, Rabu 10 Maret 2010.
Meski mengeluhkan kenaikan tarif, pengusaha tidak bisa menolak kebijakan itu. Pengusaha hanya bisa mengimbau pemerintah untuk membicarakan rencana kenaikan tarif listrik. “Bagaimana menolak. Jika tidak bayar, aliran langsung diputus. Bagaimanapun kami tetap membutuhkan listrik," tuturnya.
Sebab itu, pihaknya akan bernegosiasi mengenai rasio kenaikan. Harapannya, kenaikannya masih dalam batas kemampuan industri. Menurut dia, cara ini ditempuh agar, industri pertekstilan dapat kembali eksis. “Jika hal ini dibiarkan terus-menerus, sangat mungkin pengusaha industri tekstil gulung tikar," ujarnya.
Laporan: Fajar Sodiq l Solo